Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom

USU, wacana.org/arsip — Dua staf keuangan Program Magister Manajemen berinisal BW dan DNF dijadikan tersangka korupsi pembayaran surat persetujuan pembayaran (SPP) kuliah setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan dari pihak rektorat USU Maret lalu. Hal ini disampaikan Novan Handian, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Senin (6/7).
Novan bilang pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima belas orang yang diduga melakukan korupsi. Setelah diperiksa, berdasarkan barang bukti yaitu hasil audit internal USU, BW dan DNF tidak pernah menyetorkan uang SPP ke rekening rektorat sejumlah enam miliiar dari 2011 hingga 2014. “Ini baru dua, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya,” ujar Novan.
Alvi Syahrin, Direktur Keuangan Program Magister Manajemen menyayangkan kejadian ini. Ia bilang sejak 2012 terjadi defisit keuangan padahal pemasukan lebih besar dari pada pengeluaran. “Ada celahlah untuk orang melakukan ini, tapi kalau dilakukan pengontrolan hal ini tidak akan terjadi,” ujarnya. Ia juga menjelaskan Program Magister Manajemen telah memberikan sanksi pemindahan posisi BW dan DNF yang semula staf keuangan menjadi operator.
Awal Juni lalu, Kejati Sumut lakukan proses penyidikan, proses ini masih terus dilakukan. Mengenai waktu, Novan tak bisa pastikan, tapi pihaknya berjanji untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya.