BOPM Wacana

Dramatisasi, Tradisi Salah Kaprah dalam Berita Televisi

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Tantry Ika Adriati

Ilustrasi: Tantry Ika Adriati
Ilustrasi: Tantry Ika Adriati

Pernahkah Anda menonton berita televisi seakan-akan sedang menonton film laga atau drama? Sesungguhnya itu adalah dramatisasi sebuah fakta; bentuk salah kaprah dalam berita televisi. Dramatisasi yang kini sudah jadi tradisi dalam pemberitaan media.

Foto IntanBerita televisi di media mainstream saat ini sering kali memberikan kesan dramatisasi. Sering saya melihat media menggunakan kata-kata bombastis dalam memilih judul berita agar menarik minat penonton. Ada juga yang mulai memberikan efek suara ala sinetron pada setiap opening berita.

Uniknya, pemberian efek musik pada berita menjadi tradisi tersendiri bagi beberapa media. Misalnya saja jika ada berita sedih akan diselingi musik mendayu-dayu, berita bahagia akan disuguhi musik gembira, dan berita kriminal akan diberi musik seperti film laga. Hal itu dilakukan semata-mata hanya agar rating beritanya naik.

Gunawan, salah satu Konsultan Televisi Indonesia yang pernah menjadi News Executive di program Liputan 6 mendefinisikan berita sebagai informasi penting bagi publik yang dimediasi oleh jurnalis. Dengan kata lain, berita seharusnya hanya berisi fakta mengenai suatu masalah. Hal ini juga berlaku bagi berita-berita di televisi.

Menambahkan musik pada berita tentu akan mengundang opini tersendiri bagi yang menonton. Istilahnya, menyesatkan pikiran penonton. Tak ada yang membenarkan pemberian musik ini, tapi tak ada juga yang menyangkalnya. Akhirnya menjadi pembenaran dari kebiasaan, yang distilahkan Gunawan sebagai salah kaprah dalam berita televisi.

Pemberian musik atau efek suara dalam berita lempang tentu akan memberikan kesan berbeda-beda bagi penonton. Sebab salah satu fungsi utama televisi sebagai medium sosialisasi melalui isi tayangannya. Prof George Gerbner dalam teori kultivasi media mengatakan konsumsi tayangan televisi akan membentuk persepsi seseorang mengenai kehidupan. Sehingga muncul sikap dan opini tertentu, dalam hal ini opini publik. Akibat tayangan yang didramatisasi akan memunculkan persepsi yang berbeda pula kepada audiens.

Misalnya saja, kasus tabrak lari yang diberikan efek musik lucu tentu akan mengundang tawa penonton. Alhasil, penonton akan tertawa dan menganggap berita semacam itu menjadi hal biasa. Sehingga tidak akan ada efek jera bagi pelaku, karena audiens menganggap kasus tabrak lari sebagai tontonan yang menghibur, bukan tindakan kriminal. Tak heran mengapa saat ini tindakan kriminal di Indonesia makin meningkat. Ini juga merupakan salah satu contoh efek proporsional behavioral yang tidak diinginkan dalam teori komunikasi massa.

Contoh lainnya, beberapa minggu lalu saya menonton berita kematian Mirna akibat racun sianida yang saat ini sedang heboh di kalangan netizen. Kasus kematian Mirna yang diduga diracuni oleh temannya Jessica heboh diberitakan serentak oleh media di Indonesia. Dalam program berita malam pada 29 Januari lalu iNews TV memberitakan kasus Jessica dengan memberikan efek musik layaknya drama kriminal. Pada jam yang sama Metro TV dalam program Realita juga melakukan hal yang sama dengan iNews.

Selain efek pada perubahan sikap audiens, dramatiasi berita ini juga akan mengganggu psikologi audiens. Pemberitaan sedih yang acap kali diberikan musik mendayu-dayu akan memberikan efek psikologi ketakutan yang besar bagi penonton, terutama anak-anak. Hal ini sudah dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan Daniel Bronfin dari Ochsner Health System, New Orlean. Ia mengungkapkan televisi berpotensi menaikkan risiko terjadinya gangguan perilaku pada anak-anak, seperti kesulitan memusatkan perhatian dan hiperaktif.

Di dalam kode etik jurnalistik televisi Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), pemberian musik dalam berita televisi sebenarnya sudah melanggar kode etik jurnalistik televisi. Pada BAB III Pasal 5 disebutkan tidak boleh menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.

Pepih Nugraha, pendiri situs Kompasiana, dalam bukunya Citizen Journalism, bahkan menyebutkan pemberian efek musik ini termasuk ke dalam tujuh dosa besar dalam jurnalisme.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebenarnya sudah mengatur pelanggaran ini dalam pedoman perilaku penyiaran yang diterbitkan pada tahun 2012. Bagi media yang melanggar kode etik tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Seperti teguran tertulis, penghentian sementara program acara, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran, tidak diberi perpanjangan izin penyiaran, hingga pencabutan izin penyiaran.

Namun tetap saja, KPI belum maksimal dalam memberantas tradisi tayangan dramatisasi berita TV. Tak banyak media yang ditegur KPI terkait dramatisasi berita TV ini. Kendati baru-baru ini KPI membuka uji publik mengenai penilaian warga terhadap program dan pemberitaan media swasta yang akan habis masa izinnya.

Saya rasa saat ini media-media terutama TV di Indonesia harus berbenah diri. Media seharusnya hanya memberikan informasi seperlunya saja, tak perlu menambahkan efek musik yang kemungkinan besar akan memengaruhi persepsi masyarakat. Ingat, media hanya boleh menyampaikan fakta, bukan mendramatisasi fakta.

Bagi Anda yang senang menonton TV dan merasa tontonan yang Anda dapatkan tak layak ditayangkan, ada baiknya Anda mengadukannya pada KPI. Atau boleh saja melalui media pengaduan lainnya seperti Remotivi. Mulai sekarang jadilah penonton yang cerdas agar terhindar dari salah kaprah pemberitaan televisi. Sesungguhnya TV tak pernah salah, yang salah adalah tayangan TV yang tidak mendidik.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ksehatan Masyarakat USU 2013. Saat ini aktif sebagai Pemimpin Redaksi di Pers Mahasiswa SUARA USU 2016.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4