BOPM Wacana

Bela Negara vs Wajib Militer

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Vanisof Kristin Manalu

Ilustrasi: Vanisof Kristin Manalu
Ilustrasi: Vanisof Kristin Manalu

“Ide yang baik ini sayang kalau kemudian disalahpahami sebatas konsep wajib militer.– Ahmad Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tiba-tiba saya teringat wawancara dengan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di depan Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU beberapa minggu lalu. Ia kontra dengan kebijakan pemerintah tentang bela negara. Alasannya karena tak harus dengan membuat kebijakan tersebut masyarakat dapat mencintai Indonesia ini. Ia katakan masih banyak hal yang perlu dikedepankan untuk membuat Indonesia maju seperti perbaikan pendidikan yang kesenjangan antara di kota dengan di desa sangat terlihat. Ketika saya tanya alasan lain, ia katakan tak semua masyarakat ingin ikut Wajib Militer (wamil) seperti Korea Selatan dan Singapura.

Awalnya saya ikut terbawa suasana dengan antusias komentarnya, namun pertanyaan saya yang kedua membuat dia sedikit bingung. Yaitu apakah bela negara sama dengan wamil?

Beda lagi dengan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang mengatakan bahwa bela negara yang dibuat oleh pemerintah sangat bagus dan mengapresiasi pemerintah. Ia katakan bela negara sebagai salah satu rencana untuk mengantisipasi terjadinya “perang”. Hal ini dikarenakan ia belum mengetahui kebijakan yang diadakan oleh Presiden Jokowi.

Dari beberapa cerita di atas, sudah diketahui bahwa masih banyak yang beranggapan dan menyamakan bela negara dengan wamil.

Wamil dan bela negara adalah dua hal yang berbeda. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa program bela negara bukanlah wamil. Bela negara adalah salah satu bentuk disiplin pribadi yang akan membentuk disiplin kelompok hingga disiplin nasional. Kalau pelatihan fisik hanya baris berbaris saja, tujuan bela negara adalah untuk mengubah perilaku anak bangsa sehingga bangga dan cinta terhadap Tanah Air-nya. Program ini dilakukan untuk memupuk rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara. Hal itu dilakukan melalui pelatihan tentang hukum, pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila, sejarah perjuangan bangsa, serta penanganan bencana alam.

Dasar hukum dari program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 Ayat 3 disebutkan;setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pun dalam UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 isinya; pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

Menurut saya bela negara lebih difokuskan pada pelatihan rohani yang berjiwa nasionalisme, seperti mencintai negara dan produknya. Beda wajib militer yang lebih condong ke pelatihan fisik dan tembak-menembak. Seperti kalanya perang.

Korea Selatan memang mewajibkan semua pria ikut wajib militer, tak terkecuali sejumlah artis Korea misalnya Yesung dan Hyun Bin yang tak dapat mengelak untuk ikut wamil. Hal itu dilakukan karena latar belakang negara mereka yang terlibat konflik dengan tetangganya, Korea Utara. Seperti contoh kasus perang terbarunya, di mana awalnya Korea Utara di bawah pemimpin baru Kim Jong-un memulai konflik dengan memprovokasi negara tetangga tersebut. Provokasi yang dilakukan merupakan serangan artileri ke Korea Selatan yang pada akhirnya membuat suasana di kawasan tersebut kembali tegang secara mendadak.

Kalau kebijakan wamil memang dibutuhkan untuk mewaspadai perang apabila ada konflik besar atau kondisi darurat yang mengharuskan masyarakatnya turun untuk berperang, artinya wamil merupakan pelatihan yang diberikan kepada warganya untuk persiapan perang. Dalam pelatihan ini, titik berat latihan yang diberikan yakni taktik dan teknik bertempur dengan latihan dasar keprajuritan.

Coba kita bandingkan dengan Indonesia, apakah Indonesia saat ini terlihat akan melakukan perang? Flashback ke masa di mana terakhir kalinya Indonesia berperang tahun 1960-an. Perang ini berawal dari keinginan Federasi Malaya lebih dikenali sebagai Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961 untuk menggabungkan Brunei, Sabah, dan Sarawak ke dalam Federasi Malaysia yang tidak sesuai dengan Persetujuan Manila.

Oleh karena itu, Presiden Sukarno menentang keinginan tersebut sebab menganggap pembentukan Federasi Malaysia yang sekarang dikenal sebagai Malaysia “boneka Inggris” merupakan kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru serta dukungan terhadap berbagai gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan di Indonesia.

Dari kejadian itu, apakah Indonesia pernah perang atau ada sesuatu hal yang mengharuskan kita waspada terhadap perang di masa mendatang mengingat kita sudah tidak perang selama lebih dari lima puluh tahun?

Memang benar apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais, ide baik tentang kebijakan bela negara yang dibuat oleh Ryamizard sangat disayangkan kalau kemudian disalahpahami sebatas dengan konsep wamil.

Apabila kita melihat dari kaca mata seorang yang bijak dalam mengkritisi, munculnya berbagai ancaman baik tradisional maupun nontradisional, kebutuhan atas pelatihan bela negara memang diperlukan negara kita. Jadi tak ada alasan untuk mengatakan kontra terhadap kebijakan ini apabila hanya disamakan dengan wamil yang jelas sekali berbeda dengan bela negara.

Semua kemajuan negeri ini ada di tangan kita kawan! Apabila kawan-kawan ingin mengkritisi kebijakan ini, research is more important. Mencari tahu apa sebenarnya kebijakan ini sebelum menentangnya adalah hal yang perlu dilakukan, agar tak jadi batu sandung untuk melangkah maju. Kemajuan negeri ini ada di tangan kita, tak hanya pemerintah yang harus memerhatikan negeri ini. Ayo ambil langkah maju untuk merubah negeri ini!

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat 2014. Saat ini aktif sebagai Redaktur Foto di Pers Mahasiswa SUARA USU 2016.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4