Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA | Tidak ada pelaranggaran apapun terhadap Undang-Undang Pemilu terkait pencantuman foto Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam baju Family Fun Day. Demikian disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Zakaria, Selasa (26/9).
Zakaria menjelasakan saat ini belum masuk tahapan mana pun dalam pemilu sehingga tidak bisa dikatakan melanggar. “Seperti di undang-undang tentang pemilu menyatakan kampanye dilarang dilaksanakan di wilayah akademik, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah belum mulai tahapnya,” jelasnya.
Pencantuman foto tersebut bisa dikatakan bentuk sosialisasi. Namun, hal tersebut bukan merupakan hal yang salah karena persoalan sosialisasi tidak diatur di undang-undang.
Persoalannya, menurut Zakaria, kenapa baru sekarang mencamtunkan foto dalam acara dies natalis. Kalaupun mengatasnamakan Ikatan Almuni (IKA) USU, seharusnya bukan hanya mencantumkan foto ketua saja. Sebab IKA USU bukan hanya ketuanya.
Menurutnya ini menimbulkan pro dan kontra bukan hanya dari civitas akademik namun juga masyarakat luar. “Kalau yang pro akan bilang bagus, tapi yang kontra akan pertanyakan, kalau dari saya USU yang jaga kenetralannya,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Dies Natalis USU ke-65 Muriyanto Amin mengatakan ia hanya mengetahui kaos tersebut merupakan sumbagan. Terkait apakah berasal dari dana pribadi atau dari IKA USU, ia tak tahu.
“USU cuma terima sumbangan saja, ya tidak masalah,” ujarnya. Ia berharap masyarakat tidak salah mengartikan dan menduga-duga.