Oleh: Adinda Zahra Noviyanti
BOPM WACANA – USU menambahkan satu persyaratan calon mahasiswa baru yaitu melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) saat melakukan pendaftaran ulang. Hal ini bertujuan untuk membuktikan calon mahasiswa baru bebas narkoba dan menghindari tersebarnya narkoba di kalangan mahasiswa. “Lebih baik yang sudah terindikasi pengguna tidak kita terima,” ujar Rektor USU Prof Runtung Sitepu dalam temu pers di Ruang Senat Gedung Biro Rektor USU, Selasa (28/6).
Lebih lanjut, Prof Runtung mengatakan SKBN tersebut merupakan anjuran dari Badan Narkotika Nasional. Persyaratan tersebut telah diterapkan pada setiap proses pendaftaran ulang. Di antaranya jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi.
Surya Prayoga, calon mahasiswa baru yang lulus Jurusan Pertanian jalur SNMPTN sependapat dengan Prof Runtung. Namun ia mengaku terbebankan dengan syarat tersebut. Meski pemeriksaan dilakukan di rumah sakit pemerintah, ia tetap harus membayar sebesar Rp130.000 sebab Kartu Indonesia Sehat yang dimilikinya tak berlaku untuk pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya, USU seharusnya berkoordinasi dengan rumah sakit pemerintah agar tidak memberatkan calon mahasiswa. “Karena lumayan besar untuk saya,” tutupnya.