BOPM Wacana

Buka Akses Terhadap Laporan Keuangan USU

Dark Mode | Moda Gelap

Sifatnya bukan sesuatu yang disimpan, tapi ditampilkan agar dapat dinilai khalayak. Apa pun isi laporan keuangan USU, rektorat haruslah buat cara yang mudah terutama mahasiswa untuk lihat sirkulasi keuangan almamaternya.

2014 - Uang
Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G

2014 - RidhoSaya heran bagaimana USU tidak menampilkan laporan keuangannya kepada publik, terutama mahasiswa. Ketersajian informasi publik seperti itu mutlak perlu dilakukan agar jelas pertanggungjawabannya.

Sebelum melangkah terlalu jauh, ada beberapa hal berupa informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua itu disebut keterbukaan informasi publik yang artinya masyarakat Indonesia berhak mengetahui dan memanfaatkan informasi seluas-luasnya.

Seperti dikutip dari Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 1 ayat 2, pengertian informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hal ini sebagai wujud dari kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Pemerintah bukanlah diktator yang tak tersentuh, melainkan abdi negara yang tidak bisa menutupi informasi yang oleh undang-undang memang harus dibuka.

Informasi apa saja yang dapat dan tidak dapat dikonsumsi publik juga dirincikan dalam UU No 14 Tahun 2008 tersebut. Misalnya, pasal 17 menyebutkan boleh tidak menampilkan informasi apabila informasi tersebut berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dan seterusnya diatur secara rinci.

Apa kaitannya dengan USU? Saya rasa pertanyaan ini mudah untuk dijawab. USU adalah badan publik. Sebab USU adalah organisasi nonpemerintahan yang sebagian dananya bersumber dari APBN.

Satu hal yang harus dibuka dalam informasi publik adalah laporan keuangan. Hal ini dengan tegas diatur dalam UU KIP Pasal 9 ayat 2. Oleh sebab itu, USU wajib menampilkan laporan keuangannya.

Menampilkan maksudnya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengakses laporan keuangan tersebut.

Saya tidak mengatakan terdapat kesalahan dalam laporan keuangan USU. Bukankah tahun 2011-2012 USU mendapatkan opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) dari Ikatan Akuntan Indonesia. Berarti laporan keuangan universitas ini wajar-wajar saja, bukan?

Saya masih ingat ketika bertemu Pembantu Rektor (PR) II Prof Armansyah Ginting pada 18 April 2013 untuk wawancara.

Ketika itu saya menanyakan bagaimana transparansi dana USU ASRI, tajuk untuk program kerja rektor saat ini. Prof Armansyah menolak untuk merinci dan memublikasikan laporannya karena dinilai bukan konsumsi mahasiswa. Terlebih takut repot apabila banyak datang intervensi pihak luar.

Pernyataan yang sama pun kemudian diulang lagi saat menerima audiensi Pemerintahan Mahasiswa Sekawasan pada 3 Desember 2013. Alasannya, karena sudah diperiksa oleh pusat.

Mungkin pihak rektorat lupa, bahwa alasan dan ketakutan yang dikemukakan tidaklah masuk di akal. Padahal undang-undang sudah mengatur sedemikian rupa. Laporan keuangan boleh dikonsumsi mahasiswa dan sudah jelas alasannya.

Jika rektorat berpendapat mahasiswa tidak mengerti, saya rasa bukan alasan yang bijak, terlebih dalam Pasal 9 ayat 4 UU KIP disebutkan bahwa pemerintah punya kewajiban menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Sebagai mahasiswa, saya juga ingin tahu wujud laporan keuangan USU. Bagaimana USU mendapat opini WTP di tahun 2011 sedangkan setahun sebelumnya mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP).

Masih dari wawancara saya dengan Prof Armansyah Ginting, mahasiswa yang hendak tahu tentang laporan keuangan USU bisa langsung bertanya ke rektorat. Dalam teorinya memang mahasiswa bisa mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan laporan keuangan USU.

Saya usul Laporan Keuangan USU untuk diunggah ke laman resmi universitas usu.ac.id. Seharusnya memang begitu sebab proses permohonan informasi laporan keuangan USU itu pun memakan waktu yang tidak sebentar. Dengan demikian mahasiswa bisa mengakses dengan mudah dan bebas.

Jauh-jauh hari, langkah seperti ini sudah dilakukan Universitas Indonesia. Mereka mengunggah laporan keuangannya ke laman resmi meraka ui.ac.id. Saya yang bukan mahasiswa UI ingin tahu, apalagi almamater saya sendiri.

Universitas sebagai lembaga pendidikan, lazimnya membudayakan kebenaran. Menempatkan yang benar pada tempatnya. Membuka apa yang harusnya dibuka. Pun mahasiswa harus peduli. Fungsi penyelenggaraan good and clean governance harusnya sudah diterapkan. Agar kelak terbiasa setelah ijazah sudah di tangan. Jangan apatis!

Sama halnya, sebagai pemegang kekuasaan, rektorat juga wujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Jangan membuat mahasiswa menduga-duga terjadi penyelewengan. Hak masyarakat untuk akses laporan keuangan publik. Jangan takut kalau benar!

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4