Oleh : Selistio Oklando Mikha Sitorus
BOPM WACANA – Kepala Divisi Pengadaan dan Pengembangan Perpustakaan Universitas Sumatera Utara Syakirin Pangaribuan mengatakan mahasiswa tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sebelum mengembalikan buku yang dipinjam di perpustakaan. Hal ini dilakukan karena banyak mahasiswa yang susah mengembalikan buku. “Bahkan ada yang mengembalikan ketika mau wisuda,” ujar Syakirin Pangaribuan, Jumat (1/2).
Syakirin menjelaskan berbagai cara dilakukan seperti mendenda keterlambatan pengembalian buku Rp. 300,00 / hari dan memberi surat ke fakultas dan jurusan. Namun, masih tetap saja hal yang sama terjadi.
Ia mengatakan ketika mahasiswa tidak mengembalikan buku, maka statistik peminjaman buku akan rendah. Idealnya, satu buku dapat dipinjam 36 kali dalam satu tahun. “Kan gak mungkin satu buku itu dipakai terus dalam setahun atau lebih.” Ucap Syakirin.
Syakirin mengatakan pihak perpus sebenarnya tidak mengharapkan denda melainkan keoptimalan penggunaan buku. Ia berharap kedepannya setiap mahasiswa semakin sadar tentang kedisiplinan.
Menanggapi hal itu, Elisabet Hasyanti Situngkir Mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan 2018 mengatakan aturan ini bagus, namun menurutnya sosialisasinya kurang. “Sekalipun sudah disosialisasikan dari website, apakah semua mahasiswa lihat website? Kan tidak.” Ujarnya.