Oleh: Suratman
BOPM WACANA – Aliansi Mahasiswa Administrasi Negara Menggugat (Amanat) menggugat dosen di Departemen Ilmu Administrasi Negara (AN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU. Gugatan ini ditujukan kepada Pimpinan Departemen AN untuk membebastugaskan Nurlela Ketaren dan mengevaluasi kinerja Prof Marlon Sihombing. “Sebenarnya bukan dua dosen ini aja tapi mereka paling tidak sesuai,” ungkap Deddy Hutapea, Koordinator Amanat, Kamis (6/4).
Deddy mengatakan gugatan berdasarkan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sebagaimana dalam Pasal 4 bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, dan standar penilaian pembelajaran.
Pun, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 7ayat 1 menyatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip.
Deddy menjelaskan Nurlela Ketaren digugat karena metode pembelajaran disampaikan selalu itu-itu saja berdasarkan jurnal. Tak jarang ia juga meminta mahasiswa menyediakan makanan dan minuman saat proses akademik.
Bahkan, Nurlela sering mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Sedangkan untuk Prof Marlon Sihombing, Amanat hanya meminta pimpinan departemen mengevaluasi kinerjanya berkaitan kehadirannya saat mengajar mata kuliah yang diampuhnya.
Menanggapi hal ini, Bayu Khairi, Mahasiswa AN 2015 mengatakan tidak setuju dengan gugatan tersebut. Gugatan ini harusnya dikaji lebih dalam karena akan berdampak pada keefektifan proses belajar-mengajar. Apalagi masa perkuliahan sudah masuk di pekan kedelapan.
Berkaitan dengan proses belajar yang selalu menggunakan jurnal Bayu tak mempermasalahkan. Menurutnya, hal tersebut membuat mahasiswa lebih memahami jurnal.
Ia membenarkan bahwa Nurlela memang sering marah-marah tapi ia tak mempermasalahkannya. “Kata abang-abang kami dia marah untuk nguji mental sebagai anak AN,” tuturnya.