BOPM Wacana

AKBAR Sumut Layangkan 12 Tuntutan pada DPRD Sumut

Dark Mode | Moda Gelap
Perwakilan DPRD Fraksi PKS, Hefriansyah, menanggapi tuntutan massa aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (01/05/2025). | Jeremia Rafael Simamora
Perwakilan DPRD Fraksi PKS, Hefriansyah, menanggapi tuntutan massa aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (01/05/2025). | Jeremia Rafael Simamora

Oleh: Firda Elisa 

Medan, wacana.org – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara (Sumut), melayangkan 12 tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dalam aksi Hari Buruh Internasional 2025, Kamis (01/05/2025).

Pimpinan aksi, Dedi Sanjaya, membacakan tuntutan yang terdiri atas; (1) Wujudkan upah yang layak kepada buruh, (2) Wujudkan kepastian hubungan kerja bagi seluruh buruh lepas dan hapuskan sistem kerja outsourcing, (3) Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan buruh, (4) Hentikan segala bentuk diskriminasi kepada buruh, (5) Sahkan RUU pekerja rumah tangga, (6) Evaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang mengakibatkan PHK massal.

Selain itu, (7) Wujudkan perlindungan terhadap buruh termasuk buruh perempuan, ragam gender dan seksualitas, serta disabilitas, (8) Wujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, (9) Berikan hak maternitas untuk buruh, (10) Wujudkan hak pekerja untuk berserikat, (11) Hentikan komersialisasi dalam pendidikan, dan (12) Tolak UU TNI dan RUU Polri.

Massa aksi juga menuntut pemerintah untuk segera memastikan pengembalian status kerja delapan buruh CV Berkah Sawit Sejahtera yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Serta, menerbitkan Perda yang mengakomodir jaminan perlindungan pekerja informal.

Salah satu peserta aksi dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Erwin Sirait, menyampaikan keluhan mengenai beberapa buruh di salah satu perusahaan di Asahan. Keluhan tersebut berisi tentang kejelasan alasan PHK yang mereka alami. Mulanya, perusahan memberikan alasan dikarenakan efisiensi. Namun, setelah diadukan kepada Dinas Pengawasan, alasan yang didapat bukan efisiensi, melainkan ketertiban dan kedisiplinan.

Kasus tersebut sudah pernah diadukan kepada DPRD Kabupaten Asahan, Parlindungan Manurung, yang diharapkan akan memberikan edukasi kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada tindak lanjut hingga sekarang. “Harapannya, kami mendapat keadilan yang sepantasnya,” ujar Erwin.

Perwakilan DPRD Fraksi PKS, Hefriansyah, menemui massa aksi dan menanggapi tuntutan terkait pembuatan kelembagaan para buruh. “Jika kalian segera membuat surat, mudah-mudahan di hari Rabu bisa kita sampaikan. Apabila surat itu sudah tiba, akan saya sampaikan ke komisi bersangkutan. Di sini kita harus tertib secara administrasi,” ucapnya.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus