Oleh: Nurhanifah
BOPM WACANA — Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) akan mengadakan diskusi publik pada 6 Juni di Auditorium FKM, dengan tema Realita Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Candikiawan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan advokasi pada civitas akademik USU perihal KTR serta memperingati hari tanpa tembakau sedunia (HTTS). Hal ini disampaikan oleh Muhammad Arif Rivaldi, Ketua Panitia Diskusi Publik Realita KTR di Rumah Candikiawan, Kamis (18/5).
Arif menjelaskan dalam diskusi nanti, Dinas Kesehatan Kota Medan akan menerangkan mengenai Peraturan Daerah Nomor 3 Kota Medan tentang KTR. Sebagai salah satu tempat proses belajar mengajar USU wajib melaksanankan KTR. Setelah diskusi selesai diharapkan USU dapat menjadi KTR. Sebab, sampai saat ini belum seluruh fakultas menerapkan KTR.
Arif menyampaikan advokasi mengenai KTR telah dilakukan sejak empat tahun belakangan setiap memperingati HTTS. Namun, usaha advokasi seringkali terhambat karena perbedaan pendapat antarsektor. Padahal, sudah ada peraturan yang mengatur KTR yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Kota Medan tentang KTR. “Hingga sekarang masih wacana (KTR-red) di USU,” ujarnya.
Nantinya, Pema FKM akan mengundang seluruh civitas akademik USU dan Pemerintah Kota Medan untuk duduk bersama dalam diskusi ini. Dari USU akan diundang pihak rektorat, seluruh dekan fakultas, serta mahasiswa dari seluruh fakultas di USU yang diwakili oleh pema fakultas. Kemudian dari Pemerintah Kota Medan akan diundang Walikota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan. “Diharapkan semua pihak paham dan KTR dilaksanakan,” terangnya.
Nadya Hutagalung, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2014 sambut baik kegiatan ini. Menurutnya diskusi ini penting untuk memberikan pemahaman dan menyatukan presepsi seluruh civitas akademik perihal KTR. “Universitas Indonesia saja sudah bisa KTR, masa kita (USU-red) tidak bisa,” ucapnya.