
Oleh: Kenny Irenius Surbakti
USU, wacana.org – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi publik dengan mengusung tema “Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)” di Aula Peradilan Semu FH USU, Jumat (28/8/2026).
Ketua Komisariat DPK GMNI FH USU, Burju Bubco Jorsfe Hutasoit, membuka acara dengan menyampaikan kata sambutan kepada para pembicara dan tamu undangan.
Acara dilanjutkan dengan pengantar dari Staf Pengorganisasian dan Jaringan KontraS Sumut, Alfhandi Hagana. Ia menjelaskan alasan pentingnya reformasi Polri untuk dibahas. “Diskusi ini diadakan untuk menguji tindakan negara setelah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ucapnya.
Sesi diskusi dimulai dengan pemaparan materi oleh akademisi FH USU, Mirza Nasution. Dalam pemaparannya, Mirza menjelaskan pengertian dan alasan dibentuknya gagasan reformasi Polri sejak awal. “Reform dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu redefinisi, reposisi, dan refungsi,” jelasnya.
Selanjutnya, Pengabdi Bantuan Hukum Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sofyan Muis Gajah, memaparkan permasalahan yang dihadapi dalam reformasi Polri, yaitu stagnansi reformasi. “Stagnansi reformasi Polri kerap terjadi karena masalah struktural dan juga kultural,” tuturnya.
Pemaparan materi diakhiri oleh Staf Advokasi KontraS, Ady Yoga Kemit. Ia menjelaskan mengapa aparat sulit untuk masuk ke dalam ranah sipil. “Mereka dalam pekerjaannya dipersiapkan dalam tatanan konflik eksternal,” tegasnya.
Salah satu peserta diskusi, mahasiswa FH USU stambuk 2024, Ali Salman Alfaridzi, mengapresiasi diskusi yang diselenggarakan oleh GMNI. “Diskusi ini merupakan acara yang sangat baik karena membahas topik yang relevan dengan situasi negara saat ini. Para pembicara yang diundang juga paham dengan tema yang diangkat,” ungkapnya.



