BOPM Wacana

Membayar UKT dengan Pinjol: Potret Ketimpangan Pembiayaan Pendidikan

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi. | Deasy Glorya br Situmorang

Oleh: Jennifer Smith L. Tobing dan Deasy Glorya br Situmorang

“Saya mencari di mana-mana, mungkin ada 20 aplikasi pinjaman online yang saya download. Sayangnya semua dari aplikasi tidak menerima dan tidak memberi saya pinjaman.”

Rabu siang, 8 Mei 2024, atmosfer di depan Gedung Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) memanas bukan hanya karena terik matahari Kota Medan, melainkan oleh keputusasaan puluhan mahasiswa yang menuntut keadilan atas lonjakan tarif kuliah.

Berdasarkan tulisan yang dirilis oleh Tribun Medan tepat pada hari aksi tersebut, mahasiswa berinisial RT (20) secara terbuka mencurahkan kepedihan hatinya di hadapan massa. Baginya, nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp4,5 juta per semester telah menjelma menjadi beban struktural yang mustahil dipikul sendiri.

RT mengaku telah mencoba mengetuk pintu birokrasi kampus untuk memohon kelonggaran demi menyambung asa akademisnya. Namun, realitas di lapangan ternyata jauh lebih kaku dari lembaran brosur universitas. “Minta golongan UKT saya turun namun tidak diperbolehkan. Sistem kejam, miinta cicilan juga tidak boleh,” ungkapnya kecewa. Penolakan sistematis dari pihak kampus inilah yang kemudian memaksa RT mengambil langkah paling ekstrem yang bisa ia pikirkan saat itu dengan menggunakan pinjaman online.

Realitas yang dihadapi oleh RT bukanlah fenomena tunggal. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru memperlihatkan potret yang lebih mengkhawatirkan di tingkat nasional: mayoritas perputaran dana pinjaman online (pinjol) justru mengalir ke kantong generasi muda, kelompok usia yang sama dengan para mahasiswa yang tengah berjuang di bangku kuliah.

Hal ini seketika mematahkan stigma miring yang kerap diproduksi publik bahwa mahasiswa yang melirik pinjol selalu bermotif impulsif, konsumtif, atau demi memenuhi tuntutan gaya hidup duniawi.

Jika merujuk pada aturan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, negara diposisikan secara mutlak sebagai pemangku kewajiban utama yang memikul tanggung jawab penuh untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak warga negara atas akses pendidikan tinggi.

Jaminan ini bahkan dikunci rapat oleh konstitusi nasional melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, di bawah bayang-bayang megah arsitektur kampus hijau, jaminan konstitusi itu terasa luntur saat biaya pendidikan beralih rupa menjadi komoditas pasar yang kaku, memaksa mahasiswanya bertaruh nasib pada aplikasi pinjaman komersial digital yang mencekik.

Lingkaran Setan Akademik

Aksi mahasiswa membawa poster berisi tuntutan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada pelaksanaan PKKMB 2025, (Jumat, 15/8/2025) | Dormaulina Sitanggang.

Di tengah kebuntuan yang dihadapi oleh RT, gerakan mahasiswa di rektorat berupaya membongkar akar masalah yang jauh lebih struktural. “Ini kan sebenarnya ada permasalahan di pendidikan kita. Kalau melihat ini dari sudut pandang HAM, harus diteliti dasarnya,” ujar Alfhandhi Hagana, perwakilan mahasiswa yang ikut terjun langsung dalam aksi massa tersebut.

“Mengingat masalah pendidikan di negara kita ini benar-benar tidak ada atensi dari negara dalam memperbaiki sistem pendidikan kita. Malah akhirnya memperpanjang ataupun memperdalam kerja-kerja pendidikan yang lain seperti Makan Bergizi Gratis,” serunya mengkritik pergeseran prioritas anggaran.

Alfhandhi mengingat bagaimana pengalaman biaya di masa lalu masih menyediakan ruang bagi mahasiswa prasejahtera. “Kalau zaman saya, masih merasakan UKT Rp1 juta, bahkan ada teman saya yang UKT-nya Rp500 ribu. Dari tahun 2023 sudah tidak ada lagi UKT segitu kan,” ketusnya membandingkan situasi riil lapangan.

Himpitan biaya yang meroket inilah menurut Alfhandhi melahirkan situasi asimetris dimana mahasiswa dipaksa memilih jalur-jalur berisiko demi bertahan hidup. Pilihan rasional mereka dikerdilkan secara paksa oleh sistem.

“Sebenarnya lingkaran setan permasalahan tingkat pendidikan, ada mahasiswa mau kuliah, tapi dia harus memilih karena keterbatasan ekonomi keluarga ditambah UKT terlalu mahal. Dia harus memilih bekerja sampingan atau melakukan pinjaman. Karena kita lihat UKT semakin lama makin tinggi,” jelas Alfhandhi.

Alfhandhi menyampaikan bahwa menghardik sang peminjam adalah bentuk sesat pikir yang mengabaikan kegagalan negara sebagai pemangku kebijakan. “Enggak bisa kita menyalahkan person-nya, kita harus menyalahkan sumber masalah itu, bahwa pendidikan kita tidak pernah benar-benar dibenahi,” tuturnya panjang lebar.

Sistem birokrasi yang kaku dan abai terhadap suara di lapangan pada akhirnya membuat aksi-aksi protes mahasiswa menguap begitu saja menjadi siklus tahunan tanpa penyelesaian konkret. “Beberapa kali mahasiswa sudah demo untuk menurunkan UKT, untuk memperbaiki proses pendidikan, cuma enggak ada dampak nyatanya. Makanya lingkaran setan tadi terus berulang,” sesal Alfhandhi.

Dampak jangka panjang dari pengabaian struktural ini turut memengaruhi kualitas akademik dan keberlanjutan studi mahasiswa. Sebagian yang berupaya menghindari pinjol dengan bekerja paruh waktu justru menghadapi hambatan lain di ruang kelas. “Ada lagi fenomena mahasiswa yang awalnya bekerja sampingan untuk mencukupi kebutuhan kuliahnya, malah jadi proses kuliahnya mandek, nilainya jelek, lama tamatnya,” ungkap Alfhandhi menguraikan realitas yang dilihatnya.

Trauma Finansial dan Cedera Kognitif

Infografik data pinjaman online berdasarkan kelompok usia di Indonesia periode April–Juni 2023 | Sumber Istimewa

Di tengah beban kuliah dan padatnya tuntutan akademik, bekerja sampingan kerap menjadi pilihan yang sulit dijalankan. Ketika tenaga dan ruang mencari solusi kian terbatas, pinjol pun mulai tampak sebagai pintu darurat bagi sebagian mahasiswa prasejahtera.

Menanggapi maraknya fenomena penggunaan pinjol di kalangan mahasiswa, Dosen Psikologi USU, Ridhoi Purba, menilai keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari cara individu memproses tekanan dan mengambil keputusan dalam situasi mendesak. Menurutnya, kondisi psikologis turut memengaruhi cara seseorang memandang pinjaman online sebagai solusi.

“Kalau saya melihatnya, ini bicara di kognitif manusia yang berpikirnya tidak panjang,” ujarnya. “Memang agak disayangkan, artinya ini adalah bagian dari copying mechanism dia untuk menyelesaikan permasalahan perekonomian untuk akademik,” tambahnya dengan nada prihatin.

Ancaman teror dari tagihan membayar kini merenggut ketenangan mahasiswa dan menggantinya dengan kecemasan konstan di balik ruang kuliah. “Saat dia tidak berhasil ataupun sedang dalam proses, dia akan mengalami kondisi yang seperti dikejar-kejar, ketakutan,” papar Ridhoi.

Beban psikologis ini lambat laun mengikis harga diri mahasiswa hingga memicu keputusasaan, menarik diri dari lingkungan sosial kampus. “Takut akhirnya teman-temanku tahu, terus akhirnya semakin menghindar. Sudah malu ketemu teman,” lanjut Ridhoi Purba, menjelaskan dampak psikologis yang dialami mahasiswa.

Krisis eksistensial kian meruncing saat mereka mulai membandingkan kemudahan hidup rekan sejawat yang dapat kuliah tanpa jerat finansial. “Dia merasa seperti ada yang salah atau seperti aku ini ternyata tidak seberuntung temanku. Temanku bisa sekolah, bisa makan di kafe,” jelas Ridhoi.

Tekanan mental yang destruktif ini pada akhirnya merusak konsep diri mahasiswa hingga memicu stigma negatif terhadap kapasitas pribadi mereka sendiri. “Lebih ke ini aku dibenci, aku tidak disukai, jadi sesuatu yang merusak mental kita,” urainya.

Trauma keuangan di masa kuliah ini juga menyimpan bahaya laten dimana terbentuknya siklus perilaku ketergantungan utang yang menetap hingga usia dewasa. “Paling tidak kalau kita sudah punya kondisi pengalaman meminjam, berhasil membayar atau mengalami hambatan, itu menjadi pola perilaku. Dia akan kemudian mengulang perilaku-perilaku itu, lalu dia meminjam dari kecil hingga lebih besar,” tegasnya.

Jejak kredit digital yang buruk ini bahkan berpotensi menjadi batu sandungan nyata yang menjegal langkah ketika memasuki dunia kerja. “Saya pernah dengar juga dia jadi tidak bisa diterima di satu tempat pekerjaan karena skor kredit yang buruk,” tutur Ridhoi.

Siklus kecemasan finansial ini dikhawatirkan memaksa generasi muda mengambil jalan pintas yang manipulatif demi memenuhi tuntutan ekonomi di masa depan. “Mungkin dia akan berpikiran untuk mencari penghasilan yang lebih besar tapi kompetensinya belum kuat atau sebaliknya dia kemudian melakukan kecurangan-kecurangan untuk mengikuti kebutuhan pola dari yang dia lakukan sebelumnya,” pungkas Ridhoi Purba.

Respons Kampus atas Persoalan Pembiayaan Mahasiswa

Cuplikan artikel mengenai pernyataan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sabtu (11/7/2026) | Deasy Glorya br Situmorang

Di tengah meningkatkan sorotan mengenai mahalnya biaya pendidikan dan fenomena mahasiswa yang mulai melirik pinjol sebagai jalan keluar darurat, pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana kampus hadir sebagai jaring pengaman?

Direktur Keuangan USU, Marthin Luther Tarigan menjelaskan bahwa pihak universitas memiliki komitmen untuk menjaga keterjangkauan biaya pendidikan melalui integrasi program bantuan nasional serta skema pelonggaran tarif internal.

“Mahasiswa memiliki akses terhadap beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), untuj UKT k penetapan golongan 1 dan 2 mengikuti kebijakan nasional pemerintah. USU juga menerapkan sistem UKT yang berbasis pada kemampuan ekonomi, sehingga besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kondisi riil ekonomi mahasiswa dan keluarganya,” jelasnya.

“Selain itu, universitas menyediakan berbagai skema keringanan, seperti peninjauan kembali UKT, pembayaran secara mengangsur, penundaan, serta pembebasan sementara dalam kondisi tertentu. Di sisi lain, USU juga mendorong pemanfaatan program bantuan pemerintah dan pihak lainnya dalam bentuk beasiswa,” urai Marthin terperinci.

Pihak universitas berdalih bahwa rumitnya prosedur penurunan biaya kuliah bukan disebabkan oleh cacat sistem, melainkan karena banyaknya berkas mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria peninjauan. “Hal ini disebabkan banyak ditemukan pengajuan yang dilakukan tidak sesuai jadwal, tidak sesuai mekanisme pengajuan dan atau data yang diajukan tidak dapat diterima sebagai pertimbangan menurunkan level UKT,” tegas Marthin.

“Selain itu, jika terjadi perubahan kondisi ekonomi selama masa studi, USU juga menyediakan mekanisme peninjauan kembali UKT bagi mahasiswa semester tiga dan seterusnya,” ujar Marthin.

Sebagai langkah mitigasi terakhir, pihak rektorat meminta mahasiswa yang terhimpit kendala biaya untuk tidak menghindar dan segera memanfaatkan kanal pengaduan resmi kampus. “Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan bagian kemahasiswaan di fakultas masing-masing terkait keringanan UKT ataupun menanyakan program beasiswa yang dapat diikuti,” pungkasnya.

Perjuangan mahasiswa memenuhi biaya pendidikan menjadi alarm bahwa pendidikan tinggi kian bergeser menjadi komoditas yang eksklusif, alih-alih hak konstitusional dan jaring pengaman sosial yang inklusif. Ketika tuntutan akademik berbenturan dengan realitas ekonomi, prosedur administratif yang belum sepenuhnya berpihak justru mendorong sebagian mahasiswa prasejahtera mengambil jalan pintas seperti pinjol , dengan risiko yang mengancam kondisi finansial, kesehatan mental, hingga masa depan mereka. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada pembenahan administrasi di tingkat kampus, tetapi juga memerlukan reformasi kebijakan pembiayaan pendidikan secara nasional agar pendidikan tinggi kembali menjadi hak yang dijamin negara, bukan beban yang memaksa mahasiswa membayar mimpi mereka dengan utang.

***

Koordinator Liputan: Jennifer Smith L. Tobing

Reporter: Deasy Glorya br Situmorang

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus