BOPM Wacana

BRWA, WGII, serta AMAN Bahas Pengakuan Hak Masyarakat Adat Sumut

Dark Mode | Moda Gelap
Dari kiri, Tonggo Simangunsong (Fasilitator), Sutarto (Wakil Ketua DPRD Sumut), Abdon Nababan (Perwakilan AMAN) dalam Seminar Lokakarya di Hotel Hermes Palace Medan, Rabu (26/02/2025). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Dari kiri, Tonggo Simangunsong (Fasilitator), Sutarto (Wakil Ketua DPRD Sumut), Abdon Nababan (Perwakilan AMAN) dalam Seminar Lokakarya di Hotel Hermes Palace Medan, Rabu (26/02/2025). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis

Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis 

Medan, wacana.org – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCA Indonesia (WGII) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak gelar Seminar Lokakarya (Semiloka). Dengan tajuk “Peluang dan Tantangan: Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Sumatra Utara” yang berlangsung di Hotel Hermes Palace Medan, Rabu (26/02/2025).

Beberapa narasumber yang turut hadir, yakni Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut), Sutarto serta perwakilan AMAN, Abdon Nababan. Keduanya menyoroti tantangan kebijakan nasional terhadap pengakuan masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi sumber daya alam di wilayah adatnya.

Abdon menyebutkan bahwa masyarakat adat di Sumut, sebenarnya tidak sedang mencari pengakuan dari negara. Secara konstitusional, negara sudah mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat. “Jadi jangan dibilang kita tidak diakui oleh negara,” ujar Abdon.

Forum ini juga membahas pentingnya kebijakan yang mengakomodasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ia menambahkan bahwa hak atas wilayah adat bukan pemberian negara, tetapi hak bawaan yang melekat dalam diri masyarakat adat. Hak itu tidak akan hilang atau terhapus, kecuali jika masyarakat adat tersebut punah, atau secara sukarela menyerahkannya kepada pihak lain.

“Sampai saat ini, belum tersedia sistem pencatatan dan administrasi atas wilayah adat atau hak ulayat di Indonesia. Keberadaan masyarakat adat antara ada dan tiada. Abu-abu, remang-remang!” lugasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, juga memberikan penjelasan bahwa wilayah masyarakat adat memang sulit dibuktikan. Tidak adanya bukti yuridis maupun fisik kerap menyulitkan proses pengakuan. Meski negara memang sudah mengakui masyarakat adat dengan ditetapkannya pada undang-undang.

“Untuk wilayah adat sendiri, pemerintah tentu ada persyaratan-persyaratan administratif dan itu yang menjadi masalahnya. Permasalahan teritorial masyarakat adat selalu terjadi, tentunya harus dihindari. Untuk itu perlu adanya komunikasi serta tetap bersinergi dalam satu mufakat,” ujarnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus