Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org – Setelah melakukan konsolidasi yang bertempat di Sekretariat Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Universitas Sumatera Utara (USU) pada Senin (11/3). Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) Bersatu bersiap untuk melaksanakan aksi pada 13 April 2022 dengan membawa 13 tuntutan. Hal ini sesuai dengan rilis tuntutan yang dikeluarkan Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu melalui akun Instagram @official.pemausu pada Selasa (12/4).
Berdasarkan rilis, ada 13 skala prioritas tuntutan yang dibawa yaitu mengevaluasi kembali sistem pembangunan IKN, mewujudkan penyetaraan tenaga pendidikan di daerah tertinggal di Sumut, menghapuskan kenaikan PPN 1%, menolak upaya perubahan konstitusi tentang perpanjangan 3 periode presiden, mengoptimalisasi serta pengawasan ketat terhadap kinerja BUMN, menolak naiknya Pertamax, menolak wacana naiknya pangan, meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuktikan pernyataan tentang tidak adanya 3 periode dan penundaan pemilu, menuntut pemerintahan Jokowi atas melonjaknya hutang negara, mengecam keputusan DPR yang ikut campur mengenai pencabutan SIP Terawan, menuntut Luhut Binsar Panjaitan untuk mengundurkan diri dari kabinet, menuntut pemerintah untuk pemerataan infrastruktur jalan di Sumut, dan menolak wacana naiknya gas LPG 3 kg.
Menteri Koordinator Bidang Kebijakan dan Pergerakan Mahasiswa Pema USU Halim Wijaya menjelaskan bahwa rilis tuntutan yang dikeluarkan murni merupakan buah hasil dari konsolidasi yang telah dilaksanakan tanpa adanya intervensi pihak luar. “Aksi ini murni mewakilkan keresahan masyarakat Indonesia yang berdasar pada banyaknya regulasi sekarang ini yang tidak pro kepada rakyat,” tambahnya.
Mahasiswa Sastra Batak 2018 Dimas Febrian mengatakan bahwa diperlukan kembali kajian terhadap isu-isu yang dibawa “Misalnya di poin yang pertama, mereka ingin mengevaluasi sistem pembangunan IKN, nah sistem pembangunan IKN itu seperti apa? Titik lemah sistem yang dipakai sekarang ini apa?” ujarnya.
Ia juga berharap aksi yang dilaksanakan murni demi kepentingan rakyat bukan ditunggangi oleh pihak mana pun kecuali kepentingan rakyat.