Oleh: Sondang William Gabriel Manalu
USU, wacana.org – Terdapat kejanggalan ditemukan pada Lampiran Surat Rekrutmen Calon Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan nomor surat 4633/UN5.1.R/SDM/2022. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) 2019 Nikita Berlian, Kamis (7/4).
Kejanggalan tersebut terdapat pada formulir data diri yang memuat isian keterangan badan dimana warna kulit dan cacat tubuh juga turut ditanyakan dalam formulir tersebut. “Untuk apa harus ada isian tentang warna kulit dan cacat tubuh?” tanyanya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa data tentang warna kulit dan cacat tubuh kemudian dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan penerimaan calon. “Kalau data tersebut sampai menjadi pertimbangan ini sudah mendiskriminasi namanya,” ujarnya.
Sependapat dengan Nikita, Mahasiswa FH 2019 Mentari juga turut menyayangkan kejanggalan pada formulir tersebut. “Padahal saya sudah beranggapan bagus atas pergerakan USU yang membuka rekrutmen pansel PPKS,” tambahnya.
Menurutnya jika nantinya data tentang cacat tubuh menjadi pertimbangan dalam rekrutmen maka sudah bertentangan dengan Pasal 3 Permendikbud PPKS.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas, Protokoler, dan Promosi USU Amalia Meutia mengatakan bahwa format daftar riwayat hidup adalah standar sesuai dengan peraturan BKN No. 1 Tahun 2019. “Tidak usah terlalu dipermasalahkan, mengapa harus mencantumkan keterangan badan,” ujarnya.