Oleh: Randa Hasnan Habib
USU, wacana.org – Menteri Karya dan Inovasi Mahasiswa (Menkarinov) Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Reka Cipta Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan Surat Keputusan (SK) reshuffle kepengurusan Pema USU mal administrasi. Hal ini disampaikan oleh Jhon Sibarani Menkarinov Pema USU, Minggu (17/10).
Jhon menjelaskan pada SK Reshuffle Kepengurusan Pema 2021-2022 oleh presiden mahasiswa USU (Presma) ditemukan kejanggalan di dalamnya. SK tersebut dikirim pada tanggal 13 Oktober, namun di dalam surat ditemukan bahwa surat tersebut ditandatangani pada tanggal 8 Oktober oleh presma USU.
Jhon juga menegaskan bahwa surat tersebut ditandatangani di Medan pada tanggal 8 Oktober oleh presma USU. Padahal faktanya, pada tanggal tersebut presma USU sedang tidak berada di kota Medan karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota. “Ini yang paling parah,” tuturnya.
Pemberitahuan reshuffle oleh kepala staf presiden Pema USU pada tanggal 21 Agustus tidak melalui surat dan hanya disampaikan melalui grup WhatsApp. SK kemudian keluar secara tiba-tiba pada tanggal 13 Oktober yang berisi daftar nama 63 orang pengurus yang di-reshuffle.
Menteri Kebijakan Nasional Pema USU Annisa Maharani yang juga merupakan korban reshuffle sepihak yang dilakukan oleh Presiden Mahasiswa USU mengatakan ini bukan yang pertama kali. Annisa menjelaskan di internal Pema USU mal administrasi sering terjadi. “Bahkan dari awal pelantikan,” tegasnya.
Annisa meminta kejelasan Pema USU melalui reshuffle sepihak yang dilakukan. “Ketika ada masalah harusnya dibicarakan baik-baik,” ujarnya.