Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom
USU, wacana.org/arsip — Wakil Dekan III Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Abdul Jalil Amri Arma tidak mempermasalahkan adanya pemerintah mahasiswa (pema) di FKM. Namun ia minta masalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) FKM Periode 2014 dan KPU FKM Periode 2015 diselesaikan. “Selesaikanlah dulu masalah KPU itu, habis itu terserah,” ujar Jalil, Kamis (26/3).
Jalil bilang hingga saat ini masalahnya adalah masa jabatan KPU FKM Periode 2014 yang berakhir 26 April berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU USU. Ia menegaskan jika masalah sudah selesai pembentukan pema akan diserahkan pada KPU FKM untuk melakukan pemilihan umum raya (pemira).
Menanggapi hal ini, Berkah Meidra Adika Nasution, Ketua KPU FKM Periode 2014 bilang KPU FKM Periode 2015 memiliki legalitas yang lebih sebab SK berasal dari Pema USU. Berbeda dengan SK KPU FKM Periode 2014 yang berasal dari KPU USU. Pun, KPU USU belum melaksanakan laporan pertanggungjawaban.
Berkah sepakat KPU FKM Periode 2015 yang melaksanakan pemira, tetapi ia tetap minta pemira dilakukan setelah masa jabatan KPU FKM Periode 2014 berakhir. Sebab secara adminstratif KPU FKM Periode 2014 masih sah. Pun, Berkah juga minta KPU FKM 2015 lakukan pemira ulang.
Wahidatul Ukhra Alamsyah, Ketua KPU FKM Periode 2015 sepakat pihaknya yang melaksanakan pemira. Namun, menanggapi soal pemira ulang Wahidatul tak sepakat dengan Berkah, sebab timeline pemira sudah disusun sejak lama oleh KPU FKM 2015. Pun, meskipun pada SK tertulis KPU FKM 2014 berakhir 26 April, masa jabatan KPU FKM 2014 secara otomatis habis sebab KPU USU sudah berakhir.