BOPM Wacana

Wahana Tata Nugraha, Belum Tentu Refleksi Berkendara Kita

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Ferdiansyah

Kota Medan mendapat penghargaan terbaik untuk lalu lintasnya. Tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya di jalanan.

Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G
Ilustrasi: Yulien Lovenny Ester G

2014 - FerdiansyahAkhir Agustus lalu saya sempat menghadiri acara penutupan Varsity Carnival Indonesia Malaysia Thailand-Growth Triangle (IMT-GT) yang digelar di USU, Medan. Saya masih ingat kesan peserta dari Malaysia dan Thailand tentang perhelatan satu tahunan tersebut. Salah satu peserta perwakilan dari Malaysia bilang, “Orang Indonesia gila ketika mereka berada di jalanan, makanannya pedas dan orang-orangnya ramah sekali.” Peserta dari Thailand pun tak jauh beda pendapatnya. “Medan berisik,  semua kendaraan berkecepatan tinggi dan berbahaya tapi saya suka makanannya.”

Itu Agustus kemarin. Sebulan setelahnya, tepatnya Rabu, 10 September Kota Medan kembali mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) kategori Lalu Lintas untuk Kota Metropolitan 2014 dari Presiden Republik Indonesia. Penghargaan itu diserahkan Menteri Perhubungan EE Mangindaan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Jakarta. Kota Medan berhasil menempati peringkat pertama untuk kota metropolitan di Indonesia mengalahkan Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan yang menempati peringkat kedua.

Pemerintah Kota Medan karena dinilai berhasil membangun dan mewujudkan budaya keamanan maupun kesalamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan transportasi perkotaan.  Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya sejak Dzulmi Eldin menjabat, tahun lalu sebagai pelaksana tugas wali kota dan tahun ini sebagai Wali Kota Medan.

Eldin sendiri menilai penghargaan WTN ini diperoleh Medan tidak terlepas dari kerja keras selama ini dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur, tata kelola transportasi publik sampai program pembangunan yang seluruhnya dibangun secara bersama-sama dengan segenap pemangku kepentingan Kota Medan.

Lantas kenapa Medan bisa mendapat penghargaan ini? Penghargaan Wahana Tata Nugraha adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada kota-kota yang mampu menata transportasi publik dengan baik. Ada tiga tahapan penilaian sebelum provinsi dan kabupaten/kota mendapat predikat ini.

Tahap pertama adalah penilaian administrasi. Penilaiannya meliputi perencanaan, pendanaan, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, angkutan, prasarana, lalu lintas dan lingkungan. Penilaian tahap kedua yakni dari aspek teknis dan operasional. Penilaiannya meliputi angkutan, prasarana dan lalu lintas. Dan tahap ketiga yakni penilaian komitmen (political will) kepala daerah dalam pengembangan dan pembangunan transportasi perkotaan, meliputi pembinaan dan tingkat kehadiran. Itu semua bobot dinilai tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Mari kita lihat kondisi rill lalu lintas di Kota Medan. Hampir tidak ada persimpangan yang tak diterobos masyarakat Medan. Selain padam listrik di persimpangan atau pasar tumpah, kemacetan pun sering tak terelakkan akibat sopir angkot dan kendaraan lain tak mau mengalah di persimpangan. Sekitar empat ribu pelanggar lalu lintas per tahun jadi acuan menilai budaya masyarakat Medan yang terbiasa dengan kesemrawutan lalu lintas.

Tidak berhenti di situ. Dari Penelitian yang dilakukan Ferdian Ade Cecar Tarigan, mahasiswa Fakultas Hukum USU pada tahun lalu menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti minimnya pengetahuan masyarakat mengenai peraturan dan rambu lalu lintas, keterbiasaan melihat orang yang melanggar lalu lintas bahkan orang tuanya sendiri, hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau ketika melewati pos polisi. Memutar balikkan ungkapan, tidak memikirkan keselamatan orang lain, melanggar dengan berbagai alasan dan terakhir bisa “damai di tempat” dengan petugas agar tidak terjadi tilang.

Keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang seharusnya difungsikan sebagai komunikasi nonverbal berupa larangan maupun penjelasan menyangkut keamanan dan risiko yang wajib diperhatikan oleh setiap pengguna jalan, masih sering diabaikan pengguna jalan. Rambu-rambu yang ada seakan tidak memiliki fungsinya sebagai bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan, sesuai UU No 22 Tahun 2009.

Kembali lagi ke kondisi rill Medan, memang tidak sepenuhnya rambu atau prasarana yang ada dapat dioperasikan dengan maksimal. Masih banyak kendala teknis di sana sini. Namun upaya Pemerintah Kota Medan beserta jajarannya untuk memperoleh WTN patut diapresiasi. Tinggal sekarang masyarakat Medan sendiri yang harus memantaskan dirinya untuk kembali mendapat anugerah WTN di tahun-tahun berikutnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4