
Oleh: Syaufah Sabila
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) telah menetapkan jam kerja dan pembelajaran selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 4555/UN5.1.R/HK.05/2025 yang disalurkan kepada para dekan fakultas. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Pengembangan Pendidikan USU, Ikhsan Siregar, Kamis (06/03/2025).
Dalam surat tersebut, tertera bahwa jam operasional ditetapkan menjadi Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00, sementara pada Jumat pukul 08.00-15.30 dengan istirahat pukul 12.00-13.00. Ikhsan menjelaskan, terkait peraturan jam pembelajaran selama Ramadan diserahkan sepenuhnya kepada wewenang masing-masing fakultas.
“Universitas hanya memberi kebebasan kepada fakultas untuk mengatur jam perkuliahan selama bulan Ramadan. Jadi, fakultas yang tau apakah perlu dilakukan pengurangan atau tidak,” ungkap Ikhsan.
Menurutnya, fakultas dan program studi lebih memahami bagaimana proses belajar mengajar di lingkungannya. Diketahui penerapan aturan ini tidak merata, hanya beberapa fakultas seperti Fakultas Pertanian (FP) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang telah memberlakukan penyesuaian jadwal tersebut.
Menanggapi hal ini, mahasiswi Prodi Sastra Inggris stambuk 2023, Saskia Aliyah Putri, beranggapan bahwa keputusan fakultas yang tidak menerapkan jadwal ini adalah keputusan yang kurang bijak. “Karena mengingat jadwal kelas beberapa mahasiswa ada yang sampai pukul lima sore, jadi yang rumahnya jauh tentu hanya mendapatkan sedikit waktu untuk mencari makanan untuk berbuka puasa,” ucapnya.