Oleh Ipak Ayu H Nurcaya
USU, wacana.org/arsip – Prof Armansyah Ginting selaku pembantu rektor (PR) II menggelar kembali sosialisasi tentang konsep Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah diajukan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) beberapa waktu lalu. Pengajuan konsep UKT ini dilakukan seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia pada Dirjen Dikti yang nantinya akan diteruskan pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lebih lanjut Prof Arman menjelaskan perhitungan UKT ini didasarkan pada tiga poin utama. Pertama, standarisasi nasional. Kedua, jenis program studi dan terakhir indeks kemahalan wilayah. Ketiganya ini kemudian dikalikan dengan UKT basis yang ditetapkan Kemendikbud dari rata-rata biaya PT seluruh Indonesia.
“Untuk waktu pelaksanaan UKT ini sendiri, USU masih menunggu perintah yang jelas dari pemerintah,” kata Prof Arman. Konsepnya, pembiayaan UKT mahasiswa USU nanti berdasarkan lima kelompok yang telah ditetapkan. Kategori satu adalah yang mampu, duaberkemampuan, tiga cukup mampu, empat kurang mampu dan lima tidak mampu. Hasil kategori didapat setelah setiap mahasiswa mengisi kuesioner yang berbobot nilai disetiap soalnya.
Eka Hermawan, mahasiswa Departemen Kesejahteraan Sosial 2009 menyambut baik adanya sosialisasi ini. “Ini merupakan upaya yang baik dari rektorat, tapi untuk melaksanakan UKT sebaiknya dipikirkan kembali, konsistensi USU yang sebenarnya menolak kini dipertanyakan,” katanya.