Oleh Izzah Dienillah Saragih
BOPM WACANA — USU segera menerapkan aturan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nomor 55 Tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal. “Seperti yang diamanatkan dalam peraturan, akan diterapkan mulai tahun ajaran baru nanti,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Bisru Hafi, Selasa (28/5). Aturan ini nantinya hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2013-2014.
Namun, Bisru belum bisa merincikan berapa besar biaya kuliah dengan sistem UKT ini. Menurutnya hal itu masih akan dibicarakan lagi. “Yang jelas masih bersesuaian dengan prinsip awal yang tidak memberatkan mahasiswa,” katanya.
Ia juga menambahkan dalam waktu dekat akan melaksanakan sosialisasi kepada mahasiswa. “Paling tidak di waktu pendaftaran ulang mahasiswa jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), sudah akan disosialisasikan tentang biaya UKT,” tegasnya.
Dengan diterapkannya UKT, uang pangkal serta kutipan-kutipan di luar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) akan dihapuskan. UKT sendiri ditentukan berdasarkan unit cost, yang merupakan penjumlahan dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusannya dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan delapan semester.