BOPM Wacana

Tahun ini USU Berlakukan Sistem Remunerasi Dosen

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom

Berita mengenai remunerasi dosen pada website USU, Kamis (8/10). USU baru terapkan sistem remunerasi dosen pada tahun ini. | Yulien Lovenny Ester Gultom
Berita mengenai remunerasi dosen pada website USU, Kamis (8/10). USU baru terapkan sistem remunerasi dosen pada tahun ini. | Yulien Lovenny Ester Gultom

BOPM WACANA | Tahun ini sistem remunerasi dosen mulai diberlakukan USU, yaitu penerimaan gaji pegawai setelah mengajar lebih dari dua belas sistem kredit semester (SKS). Hal ini  juga tercantum  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2009 ayat 1(b) tentang dosen. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Muhammad Simba Sembiring  jelaskan dosen harus melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit dua belas SKS dan paling banyak enam belas SKS. “Artinya, upah dua belas SKS dosen adalah kewajiban yang tak lagi dibayarkan,” ujarnya, Selasa (6/10).

Simba jelaskan USU masih membayarkan upah dua belas SKS pertama, sebab terbiasa dengan sistem yang lama dan tidak berdasarkan PP yang berlaku. Dampaknya Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahun 2015 tidak disahkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu Simba menjelaskan dosen juga telah terima tunjangan lainnya seperti tunjangan sertifikasi dosen. “Masa upah berdirinya juga dibayarkan?” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Himsar Ambarita, Dosen Fakultas Teknik sepakat sistem ini diberlakukan. Artinya dosen dapat dinilai berdasarkan kinerjanya. Tapi, ia menyayangkan keterlambatan pemberlakuan PP ini. “Di universitas lain sudah, lucu USU yang terbesar tidak bisa,” ujarnya. Himsar berharap sosialisasi harus digencarkan lagi sebab dirasa masih kurang.

Simba katakan sampai saat ini proses sosialisasi masih dilakukan sebab untuk memberi pemahaman terhadap 1544 dosen di USU butuh waktu.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus