
Oleh : Sondang William Gabriel Manalu
USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) sampai saat ini belum meneribtkan peraturan turunan. Padahal telah 10 bulan sejak disahkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amelia Meutia mengatakan bahwa pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual sementara ini mengikuti Permendikbudristek PPKS, Jumat (15/07). Amalia juga mengatakan bahwa jika peraturan turunan akan dipublikasikan. “Nanti kan di publish aturannya kalau sudah dibuat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Mahasiswa Fakultas Hukum stambuk 2021, Renintan Quiza menjelaskan perlunya transparansi dalam pembentukan peraturan turunan. Menurutnya jika memang peraturan turunan belum siap, minimal draft peraturan turunan tentang PPKS di publikasi. “Draftnya perlu di publikasi juga agar tidak terjadi penyelewengan dalam membuat peraturan turunan,”ujarnya.
Ia juga menyoroti lamanya pembentukan peraturan turunan tersebut, menurutnya peraturan turunan sangat diperlukan sebagai acuan teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Lagian pembentukan peraturan turunan merupakan amanat dari Permendikbudristek PPKS tersebut,” tutupnya