BOPM Wacana

Sepuluh Bulan Permendikburistek No 30 Tahun 2021, USU Belum Terbitkan Peraturan Turunan

Dark Mode | Moda Gelap
Logo USU pada jaket almamater, Selasa (17/8) | Sondang William Gabriel Manalu

Oleh : Sondang William Gabriel Manalu

USU, wacana.org – Universitas Sumatera Utara (USU) sampai saat ini belum meneribtkan peraturan turunan. Padahal telah 10 bulan sejak disahkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amelia Meutia mengatakan bahwa pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual sementara ini mengikuti Permendikbudristek PPKS, Jumat (15/07). Amalia juga mengatakan bahwa jika peraturan turunan akan dipublikasikan. “Nanti kan di publish aturannya kalau sudah dibuat,” ujarnya.



Menanggapi hal ini, Mahasiswa Fakultas Hukum stambuk 2021, Renintan Quiza menjelaskan perlunya transparansi dalam pembentukan peraturan turunan. Menurutnya jika memang peraturan turunan belum siap, minimal draft peraturan turunan tentang PPKS di publikasi. “Draftnya perlu di publikasi juga agar tidak terjadi penyelewengan dalam membuat peraturan turunan,”ujarnya.

Ia juga menyoroti lamanya pembentukan peraturan turunan tersebut, menurutnya peraturan turunan sangat diperlukan sebagai acuan teknis penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. “Lagian pembentukan peraturan turunan merupakan amanat dari Permendikbudristek PPKS tersebut,” tutupnya

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4