BOPM Wacana

Saksi Telat, 23 Surat Suara di FK Tidak Sah

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Adinda Zahra Noviyanti

Ilustrasi: Retno Andriani
Ilustrasi: Retno Andriani

BOPM WACANA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menyatakan 23 suara pada pemilihan umum raya (pemira) Fakultas Kedokteran (FK) tidak sah. Pun, penyebabnya karena pencoblosan 23 suara tersebut dilakukan sebelum kedua saksi dari Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Bhinneka dan Rabbani menghadiri tempat pemilihan suara (TPS) FK. Hal ini disampaikan oleh Surya Raj, Ketua KPU FK, Kamis (19/5).

Surya sampaikan pemira dimulai sesuai jadwal, yaitu 09.00 WIB. Hanya saja ketika dimulai saksi belum hadir. Pun, pertimbangannya dalam rapat pemeritahuan dari KPU pusat satu hari sebelumnya pemira harus mulai dan selesai tepat waktu. “Tidak diberitahu kalau belum bisa memulai tanpa saksi,”terangnya.

Saksi dari KAM Bhineka baru datang pukul 09.05 WIB dan dari KAM Rabbani datang pukul 09.15 WIB. Wira Putra, DPP KAM Rabbani sampaikan sebelumnya sudah ada rapat dengan seluruh saksi  dari KAM Rabbani untuk hadir disetiap fakultas pada 09.00 WIB. “Saya tidak dikonfirmsi alasan saksi di TPS FK telat,” ujarnya.

Awalnya Surya berharap suara tetap dihitung, sebab telatnya saksi merupakan kesalahan mereka. Tapi, setelah dibicarakan dengan saksi dari kedua KAM dan KPU pusat, serta melihat petunjuk pelaksanaan pemira, diputuskan untuk tidak mengesahkan  23 suara tersebut. “Saya harap Pemira tahun depan jangan ada saksi yang telat lagi,” tutupnya.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4