BOPM Wacana

Ragam Cerita di Balik Penetapan Anggota MWA

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Dewi Annisa Putri dan Rati Handayani

Pintu ruang rapat Majelis Wali Amanat (MWA) terkunci pada Sabtu siang (7/11). MWA baru saja menerima surat berisi instruksi penunjukan Ketua MWA Periode 2015-2020. | Vanisof Kristin Manalu
Pintu ruang rapat Majelis Wali Amanat (MWA) terkunci pada Sabtu siang (7/11). MWA baru saja menerima surat berisi instruksi penunjukan Ketua MWA Periode 2015-2020. | Vanisof Kristin Manalu

Anggota MWA USU telah ditetapkan. Perjalanannya penuh cerita; dua orang mengundurkan diri, seorang tak lulus, dan dualisme ikatan kealumnian USU yang tak diberi peluang sama untuk jadi anggotanya.

Majelis Wali Amanat (MWA) merupakan penentu kebijakan umum di USU. Setelah September tahun lalu pemilihan anggota MWA periode 2014-2019 diwarnai perbedaan pendapat terkait pemberian suara, disambung pada 15 Desember, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) memperpanjang masa jabatan anggota MWA USU periode 2009-2014 dengan masa paling lama setahun, setahun kemudian, minggu keempat September Prof Bustami Syam, Dekan Fakultas Teknik yang juga anggota Senat Akademik (SA) USU 2014-2019 menghadiri rapat SA, agendanya membahas pembentukan Panitia Pemilihan Anggota MWA. Terdiri dari seorang ketua dengan empat anggota.

Pembahasan tak lama. Surya Utama, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat mengusulkan Prof Bustami sebagai ketua panitia, lengkap dengan Prof Muhammad Zarlis sebagai sekretaris panitia, Prof Budiman Ginting, Sutarman, dan Heru Santosa sebagai anggota. Saat ditanyai persetujuan, Prof Bustami langsung menjawab, “Demi bangsa dan negara, saya siap.”  Semua yang diusulkan pun langsung setuju, peserta rapat sepakat.

Sore harinya, Surat Keputusan Penetapan Panitia Pemilihan Anggota MWA Periode 2015-2020 dikeluarkan Ketua SA. Panitia mulai bekerja esok hari. Mereka jadwalkan pengambilan formulir pendaftaran mulai 15 hingga 21 September, dapat diambil di ruang sekretariat panitia atau unduh di usu.ac.id. Masa pendaftaran dan pengembalian formulir dibuka sehari.  setelah dimulainya masa pengambilan formulir. Esok harinya, 22 September ialah hari verifikasi berkas pendaftar sekaligus pengumuman calon anggota MWA.

Jadwal proses pemilihan kemudian dipublikasikan oleh Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) USU. Tak hanya jadwal, pengumuman syarat calon pendaftar pun disertakan. Media publikasinya situs resmi USU, ditambah beberapa media cetak di Medan dan majalah dinding di USU.

Publikasi dilakukan, masa pendaftaran calon dan pengembalian formulir berakhir, panitia memverifikasi berkas pendaftar. Total, ada sebelas pendaftar dari wakil SA dan 29 pendaftar dari wakil masyarakat. Jumlah pendaftar dari wakil masyarakat kali ini lebih banyak daripada pendaftar calon anggota MWA periode sebelumnya, 2009 lalu. Walau demikian, dari 29 pendaftar jalur wakil masyarakat ini tak satu pun yang berstatus mahasiswa.

Wakil Presiden Mahasiswa Abdul Rahim mengaku baru mengetahui info adanya pendaftaran calon anggota MWA beberapa hari setelah pendaftaran ditutup. “Kalau saya tahu infonya saya mau daftar,” kata Rahim.  Namun ia akui dirinya tak cekatan cari informasi.

Walau demikian, Rahim pikir alangkah lebih baik jika Humas USU atau Panitia Pemilihan Anggota MWA menyurati mengadakan pertemuan dengan Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU sebagai pemberitahuan tengah dibukanya pendaftaran calon anggota MWA. “Kalau menganggap adanya Pema USU dan mahasiswa, harusnya dikabari,” tambahnya. Lebih-lebih, Rahim menilai tak ada kelanjutan serius dari kesimpulan pembahasan kedudukan mahasiswa di MWA.

Melihat tak adanya mahasiswa yang mendaftar, Ketua Tim Evaluasi Kinerja dan Kelembagaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) USU dari Kemenristek-Dikti Prof Musliar Kasim mengatakan USU telah mengakomodasi mahasiswa mendaftar jadi calon anggota MWA; lewat jalur masyarakat. Dan juga sudah disosialisasikan lewat uji publik pada 5 Agustus. “Kan sudah ada wadahnya, harusnya mahasiswa cari informasi juga,” ujarnya.

Lepas dari tak adanya pendaftar dari mahasiswa, dua pendaftar mengundurkan diri pada 28 September, dua hari menjelang pemilihan. Masing-masing wakil SA dan wakil masyarakat. Pendaftar wakil SA itu ialah T Keizerina Devi, dosen Fakultas Hukum, dan wakil masyarakat ialah Prof Sukaria S, pensiunan dosen Fakultas Teknik. Prof Bustami menerima surat pengunduran diri T Keizerina Devi dan Prof Sukaria S dari pegawai di sekretariat SA. “Tak masalah. Sah-sah saja, lagi pula keduanya mengundurkan diri di waktu yang telah ditentukan, H minus dua pemilihan,” katanya.

Prof Sukaria cerita awalnya ia ingin berpartisipasi, namun ia memutuskan untuk mengundurkan diri karena ia telah menganalisis bahwa dirinya tak akan terpilih.

 

“Saya kan membaca situasi, berapa suara yang kira-kira saya dapatkan,” ujarnya.

Padahal berkas pendaftarannya memenuhi persyaratan.

Menurut sumber anonim SUARA USU, sebagian anggota SA, yakni yang lanjut rapat alias tak walk out dalam rapat pemilihan anggota MWA September tahun lalu memang telah menghitung-hitung pembagian suara untuk memilih anggota MWA. Penghitungan itu dilakukan setelah diumumkannya hasil verifikasi calon anggota MWA.

Berbeda dengan Prof Sukaria, T Devi menolak berkomentar saat ditanyai alasannya mengundurkan diri. “Enggak kenapa-kenapa,” elaknya.

Selain itu, dari 29 pendaftar wakil masyarakat, satu orang dinyatakan tak lulus. Ialah Tumpal HS Siregar. Tumpal yang mengaku iseng membuka situs resmi USU dan mengetahui adanya pengumuman pendaftaran calon anggota MWA USU 2015-2020 ini memutuskan mendaftarkan diri, kirim berkas lewat pos. Belakangan ia tahu dirinya tak lulus, tak ada usulan angggota SA menyertainya.

Memang, Panitia Pemilihan Anggota MWA telah menyertakan kriteria utama dan syarat lain di luar kriteria utama yang harus dipenuhi calon pendaftar dari kedua jalur. Disebutkan pula bahwa wakil masyarakat harus diusulkan anggota SA, sesuai amanat Peraturan MWA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan dan Pemberhentian Ketua, Sekertaris dan Anggota MWA. “Saya tidak baca detil syaratnya, juga faktor waktu yang mepet,” jelas Tumpal lewat pesan singkat.

Prof Musliar tak permasalahkan adanya aturan MWA tentang harus adanya usulan anggota SA menyertai pendaftaran calon anggota MWA wakil masyarakat. Menurutnya, pihak USU memang harus kenal siapa yang akan duduk di MWA-nya. “Bagaimana kalau tidak kenal akan tahu bagaimana calon pendaftar,” ujarnya.

Setelah hasil verifikasi diumumkan dan T Keizeria Devi juga Prof Sukaria mengundurkan diri, serta Tumpal dinyatakan tak lulus, pada Rabu, 30 September digelarlah rapat SA di Ruang Rapat SA. Agendanya pemilihan anggota MWA, sesuai jadwal. Rapat dimulai pukul 09.00 pagi, sembilan puluh dari 94 anggota SA hadir. Satu kotak suara diletak di depan. Ada pula lima bilik suara, persis pemilihan umum.

Mekanis pembagian suara tak lagi jadi soal, one man one vote yang ditetapkan di Peraturan MWA No 8 Tahun 2015. Rapat itu selesai digelar dan menghasilkan tujuh belas anggota MWA terpilih. Sembilan wakil masyarakat dan delapan orang wakil SA.

Sembilan orang wakil masyarakat yang terpilih ialah Prof Chairuddin Panusunan Lubis, Prof Todung Mulya Lubis, Rustam Efendi Nainggolan, Asrul Nasir Harahap, Panusunan Pasaribu, Sabri Basyah, Timin Bingei Purba Siboro, Tinah Bingei, dan Chairul Muluk. Dan delapan wakil SA yang terpilih ialah Prof Bismar Nasution, Fahmi Natigor Nasution, Prof Hakim Bangun, Hamidah Harahap, Prof Harmein Nasution, Nurlisa Ginting, Prof Syafruddin Kalo, serta Prof Urip Harahap.

Dualisme IKA USU

Prof Bismar Nasution, Anggota MWA USU Periode 2010-2015 terangkan perihal rapat MWA pada Kamis, 11 Juni. | Vanisof Kristin Manalu
Prof Bismar Nasution, Anggota MWA USU Periode 2010-2015 terangkan perihal rapat MWA pada Kamis, 11 Juni. | Vanisof Kristin Manalu

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, anggota MWA terdiri dari 21 orang. Delapan anggota dari unsur SA, sembilan anggota dari unsur masyarakat, menteri bidang pendidikan tinggi, dan rektor. Lalu Peraturan MWA Nomor 8 Tahun 2015 lebih lanjut menyebut dua exofficio menjadi anggota MWA yakni Gubernur Sumatera Utara dan Ketua Ikatan Kealumnian USU. Jadilah 21 anggota tersebut lengkap.

Oleh karena itu, dengan terpilihnya tujuh belas anggota MWA, kerja SA belum selesai. Setelah rapat selesai, Ketua SA Prof Chairul Yoel terlihat sibuk mengetik berita acara. Berita acara pemilihan itu akan dikirim ke Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Lengkap dengan usulan nama calon anggotanya.

Namun Prof Ridwan Hanafiah, anggota SA yang jadi saksi dalam pemilihan itu menyebut total nama yang diusulkan ke Menristekdikti untuk di-SK-kan berjumlah 22 orang. Sebab ada dua organisasi alumni di USU saat ini; Ikatan Kealumnian (IKA) USU yang diketuai Sofyan Raz dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Alumni USU yang diketuai Erwin Nasution.

“Ini setelah mendapat pengarahan dari Tim Evaluasi Kinerja dan Kelembagaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) USU bentukan Menristekdikti,” kata Prof Ridwan saat dijumpai usai rapat.

Prof Musliar pun membenarkan hal itu. “Karena memang ada dua ikatan alumninya, jadi biar menteri yang memutuskan,” jelasnya, Kamis, 5 November lewat sambungan telepon.

Berdasarkan penelusuran SUARA USU dan ujaran salah seorang pegawai sekretariat SA sembari mengecek langsung surat berita acara rapat SA beragenda pemilihan anggota MWA 2015-2020 pada 30 September, surat itu tak berisi usulan 22 nama anggota MWA. Hanya 21 nama. Tak ada dua nama yang dikirim seperti penjelasan Prof Ridwan. Tertulis di berita acara itu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Kealumnian USU. Tak menyebut nama, apakah Erwin Nasution atau Sofyan Raz.

Saat dikonfirmasi, Ketua SA Prof Chairul Yoel mengatakan SA memang tak mengirimkan nama defenitif ketua organisasi alumni, dan yang usulan yang dikirimkan adalah kedua susunan kepengurusan. Pun saat dikonfirmasi, Prof Musliar bilang dirinya tak pernah melihat langsung surat berisi usulan nama calon anggota MWA itu karena suratnya berada di Sekretariat Jenderal Kemenristekdikti. “Saya lagi di Padang, enggak tahu juga bagaimana menghubungi Sekretariat Jenderal,” tambahnya.

Pasca pengiriman usulan nama anggota MWA itu, tepatnya seminggu setelah pemilihan, 7 Oktober, Sekretaris Umum Pengurus DPP Alumni USU OK Saidin, yang juga Wakil Dekan III FH USU, mengirim surat kepada Ketua SA. Halnya usulan penetapan Erwin Nasution menjadi anggota MWA 2015-2020. Namun dua hari sebelum OK Saidin mengirim surat itu kepada Ketua SA, Menristek-Dikti telah mengeluarkan SK penetapan anggota MWA USU.

SK yang dikeluarkan Menristek-Dikti menetapkan nama-nama yang diusulkan SA menjadi anggota MWA. Persis, tak ada beda nama usulan dengan yang ditetapkan MenristeDikti. Termasuk ex-officio dari Ikatan Kealumnian USU; versi usulan dan versi SK masih ditulis dengan poin nama yang sama yakni Ketua Pengurus Pusat Ikatan Kealumnian USU, tak disebut apakah Sofyan Raz atau Erwin Nasution.

Saat dihubungi, Minggu, 8 November, OK Saidin belum mengetahui bahwa Sofyan Raz-lah yang jadi anggota MWA. “Tidak ada jawaban SA atas surat yang kami (Pengurus DPP Alumni USU, -red) kirim,” jelasnya. Menurutnya, SA harusnya membalas surat dari pihaknya, misalnya untuk memberi tahu bahwa suratnya dikirim setelah SK dari Menristekdikti keluar. Walaupun menurutnya, harusnya pihaknya tak menyurati SA tentang hal itu. Sebab ketua pusat ikatan kealumnian akan otomatis menjadi anggota MWA.

“Rektor adalah anggota MWA ex-officio, gubernur adalah anggota MWA ex-officio, Menristekdikti adalah anggota MWA ex-officio, mereka tak mengirim surat usulan penetapan diri jadi anggota kan,” jelas OK Saidin lagi. Selain jawaban itu, SA pun kata OK Saidin harus jelaskan kenapa akhirnya Sofyan Raz dari IKA USU yang menjadi anggota MWA.

OK Saidin mengatakan Pengurus DPP Alumni USU adalah organisasi alumni yang mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berada di luar struktur USU. “Bukan di-SK-kan rektor dan ketuanya terpilih tanpa musyawarah nasional,” katanya. Ketua Pengurus DPP Alumni USU Erwin Nasution terpilih lewat munas pada Februari lalu.

Koordinator liputan      : Dewi Annisa Putri

Reporter                             : Rati Handayani, Ika Putri Agustini Saragih, Vanisof Kristin Manalu, dan

  Dewi  Annisa Putri

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4