BOPM Wacana

Prof Bismar: Pejabat Rektor Harus Inisiatif Minta Perpanjangan WR

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Rati Handayani

Prof Subhilhar memberikan keterangan masa jabatan wakil rektor di ruang kerjanya, Senin (22/6). Masa jabatan Wakil Rektor yang berakhir sejak 11 Mei diperpanjang hingga 14 Juni. | Wenty Tambunan
Prof Subhilhar memberikan keterangan masa jabatan wakil rektor di ruang kerjanya, Senin (22/6). Masa jabatan wakil rektor yang berakhir sejak 11 Mei diperpanjang hingga 14 Juni. | Wenty Tambunan

BOPM WACANA | Prof Bismar Nasution, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU, (Selasa, 23/6) mengatakan Pejabat Rektor Prof Subhilhar harus berinisiatif minta perpanjangan masa jabatan Wakil Rektor (WR) USU pada MWA. Pasalnya masa jabatan WR USU telah habis pada Minggu, 14 Juni lalu setelah diperpanjang sejak 11 Mei.

Prof Bismar menjelaskan pejabat rektor harusnya mengirim surat permintaan perpanjangan masa jabatan WR ini kepada Ketua MWA dan Ketua MWA tinggal meneken surat permintaan tersebut tanpa harus dibahas dalam rapat MWA. “Ketua MWA tinggal teken, enggak perlu rapat-rapat itu,” jelasnya.

Lagi pula, kata Prof Bismar, hasil audiensi MWA dengan pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) pada Selasa, 16 Juni di Jakarta memutuskan pejabat rektor tak boleh mengganti pejabat di USU sebelum MWA yang baru terbentuk. “Pejabat rektornya ikut kok dalam audiensi, harusnya mengikuti apa keputusan menteri (menristekdikti—red),” tambahnya.

Saat dimintai konfirmasi, Prof Subhilhar mengatakan tak akan mengusulkan permintaan perpanjangan masa jabatan WR jika tak diminta MWA. Ia menyerahkan keputusan kepada MWA dan akan menjalankan keputusan MWA. “Saya ini hanya petugas MWA. Kalau MWA minta cari yang baru, saya cari. Kalau MWA suruh perpanjang, kita lihat dulu apa alasannya,” jelasnya lagi.

Menanggapi hal itu, Prof Bismar Nasution mengatakan harusnya bukan MWA yang memutuskan terlebih dahulu. Sebab MWA baru akan rapat hari ini.

Dua hasil audiensi MWA dengan pihak kemenristekdikti lainnya ialah putusan penandatanganan ijazah mahasiswa yang wisuda Mei diserahkan kepada MWA. Lalu, tafsiran pasal 8 Peraturan MWA Nomor 02 Tahun 2014 oleh menristekdikti yaitu seorang anggota Senat Akademik dapat menggunakan hak suaranya secara bebas, boleh dibagi kepada nama berbeda, atau sebaliknya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus