BOPM Wacana

LBHM dan Ilmu Politik USU Adakan Talkshow Bahas Hukuman Mati dan HAM

Dark Mode | Moda Gelap
Alvin Liasti Tarigan saat pemaparan tugas LBHM dalam acara screening dan dialog film "Selamat Ulang Tahun" (2025), Kamis (5/2/2026). | Derista Putri
Alvin Liasti Tarigan saat pemaparan tugas LBHM dalam acara screening dan dialog film “Selamat Ulang Tahun” (2025), Kamis (5/2/2026). | Derista Putri

Oleh: Iyusarah Pakpahan

USU, wacana.org – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan talkshow bertajuk “Merawat Kemanusiaan di Ruang Kolektif”. Kegiatan ini diawali dengan pemutaran film pendek “Selamat Ulang Tahun” (2025) di Ruang Teater FISIP USU, Kamis (5/2/2026).

Diskusi ini menghadirkan enam narasumber yaitu Ikhtiar Maulana (Director Creativeight), Ficki (Keluarga terpidana mati), Ahmad Taufan Damanik (Politikus sekaligus Mantan Ketua Komnas HAM), Mila Audia Putri (Jurnalis BOPM Wacana), Alvin Liasta Tarigan (Staf komunikasi dan kampanye LBHM), serta Fredrick Broven (Dosen Ilmu Politik FISIP USU).

Salah satu pemateri, Alvin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang refleksi kritis sekaligus membangun empati peserta terhadap isu pidana mati. “Dalam banyak kasus, negara hanya fokus pada eksekusi sebagai bagian dari penegakan hukum tanpa melihat relasi kuasa dan kerentanan yang dialami pelaku, seperti kondisi ekonomi dan lingkungan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, serta bersifat tidak dapat dipulihkan. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera.

Mantan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, juga memaparkan pandangannya mengenai hukuman mati dari perspektif politik dan HAM. Ia menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak yang bersifat mutlak dan menjadi tanggung jawab negara untuk melindunginya.

“Dalam ICCPR Pasal 6 ayat 1 ditegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Hak hidup termasuk non-derogable right, tidak boleh dikurangi, dibatasi apalagi dicabut. Hukuman mati pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan hanya dapat dibenarkan atas nama the most serious crime,” jelasnya.

Salah satu peserta dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Ady Kemit, turut menyampaikan pandangannya mengenai diskusi ini. Ia menilai hukuman mati pada praktiknya tidak adil karena lebih sering menyasar kelompok masyarakat rentan, bahkan bukan pelaku utama dalam suatu kasus.

“Sejak negara ini berdiri, tidak ada satu pun koruptor yang dijatuhi pidana mati. Jadi, jika berpikir hukuman mati diterapkan untuk kejahatan serius, faktanya tidak demikian,” ungkapnya.

Ady juga menyoroti risiko kesalahan fatal dalam penerapan pidana mati. Hukuman mati tidak menawarkan solusi yang solutif, tidak berperspektif pada pemulihan korban, dan tidak menunjukkan keberpihakan pada hukum yang adil dan berkelanjutan.

“Bayangkan jika seseorang dijatuhi hukuman mati, dieksekusi, lalu belakangan terbukti tidak bersalah. Mengutip Mahatma Gandhi, ‘mata dibalas mata akan membuat dunia buta’,” pungkasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus