Oleh: Nicola Cornelius Alemta Simarmata
USU, wacana.org- Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Sumatera Utara (USU) 2022 resmi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Higayon Sinaga, Selasa (29/11).
Higayon menyampaikan penundaan Pemira ini sebagai bentuk tindak lanjut dari tuntutan aksi yang dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa USU Menggugat di Sekretariat Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU Sore hari tadi.
Mahasiswa Ilmu Politik 2021 Rahman Walid dalam orasinya menyatakan tuntutan demi tuntutan yang dibawa oleh Aliansi Mahasiswa USU Menggugat. Dari tuntutan yang dibawa, Ia memfokuskan bahwa KPUM seharusnya melihat TLO sebagai dasar Pemira. Ia menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Rektor (Pertor) USU nomor 6 tahun 2019 tidak dapat di jadikan landasan berorganisasi.
Walid menjelaskan alasan Pertor tidak dapat menjadi landasan karena pada TLO USU BAB XVI tentang aturan peralihan diterangkan secara jelas, bahwa segala aturan yang ada (dalam hal ini TLO) berlaku selama belum diadakan yang baru menurut TLO. “Maka keberadaan Pertor mesti dipertanyakan kegunaannya.” ungkapnya.
Dalam orasinya, Ia juga menambahkan bahwa Pemira harus ditunda karena melihat dari dampak sebelumnya dari timeline yang sangat terburu-buru. “Dari segala dinamika dan permasalahan, sudah seharusnya KPUM menunda Pemira untuk proses yang lebih baik” ujarnya.