Oleh: Deli Listiani
BOPM WACANA — Dosen Sejarah Universitas Negeri Medan Apriani Harahap mengatakan pemerintah daerah kurang memerhatikan berbagai warisan sejarah Kota Medan. Menurutnya cagar budaya yang dikelola swasta justru lebih baik pengelolaanya dari cagar budaya yang dikelola pemerintah. Demikian disampaikannya di Universitas Negeri Medan, Kamis (3/3).
Apriani katakan ini terlihat dari enam puluh dua cagar budaya yang diakui Pemerintah Kota Medan, hanya Tjong A Fie yang masuk dalam daftar peringkat cagar budaya nasional tahun 2015. Tjong A Fie merupakan cagar budaya yang dikelola oleh swasta. “Harusnya pemerintah sadar, bukan bungkam,” ujarnya.
Apriani bilang cagar budaya merupakan warisan budaya dan aset bangsa yang di dalamnya mencerminkan nilai sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, dan keunikan yang melambangkan ciri khas Kota Medan yang seharusnya dilindungi dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Itu identitas kota, seharusnya ada kekuatan hukum” ungkapnya.
Apriani tambahkan perlindungan tentang keberadaan warisan sejarah ini juga sangat lemah. Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian jelas tidak ada satu pun bangunan sejarah yang dilindungi.
Andriani, Kepala Seksi Sejarah dan Kebudayaan Kota Medan mengatakan pemerintah sanagt peduli terhadap pelestarian cagar budaya ini. Namun, untuk bantuan pelestarian pihka pengolala harus mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. “Ajukan proposal dulu baru di bantu,” terangnya.