Oleh: Lazuardi Pratama
BOPM WACANA | Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU bentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Periode 2015. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) KPU FKM Periode 2014 masih aktif hingga 29 April mendatang. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Aldy Syahputra mengatakan pembentukan ini untuk aktifkan pema di semua fakultas termasuk FKM. “Yang penting ada pema-nya. Untuk menjadi anggota kongres pema,” ujarnya, Selasa (24/2) di Sekretariat Pema USU.
Ia juga mengatakan pembentukan KPU di FKM oleh eksekutif tidak menyalahi aturan. Sebab tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tata Laksana Ormawa (TLO) Bab II Pasal 4. Pasal tersebut mengatakan KPU USU yang berhak mengesahkan KPU fakultas melalui rekomendasi gubernur fakultas dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas (MPMF). Namun KPU USU telah habis SK-nya dan belum menggelar laporan pertanggungjawaban (LPJ). Selain itu, “(Di FKM—red )Mana gubernur dan MPMF-nya?” kata Aldy.
Aldy mengatakan tafsiran pasal tersebut menyebabkan pema berhak membentuk KPU fakultas. Sebab KPU USU yang membentuk KPU fakultas dibentuk oleh pema sekawasan. “Sudah, kemarin sudah kita (pema dan pema sekawasan—red ) rapatkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU FKM Periode 2014 Berkah Meidra Adika Nasution menyesalkan pembentukan ini. Ia mengatakan pihaknya masih aktif sebagai KPU hingga 29 April nanti. Menurutnya pembentukan ini harusnya berkoordinasi dengan pihaknya atau pun Unit Kegiatan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Nanti ada maksud apa-apa,” ujarnya.