Oleh: Putra P Purba
BOPM WACANA – Tiga mahasiswa dan satu warga sipil, pelaku pengeroyokan terhadap anggota kepolisian 2 Mei lalu jalani masa tahanan selama dua hari. Keputusan diambil majelis hakim setelah memvonis pidana penjara pelaku selama 7 bulan 9 hari. Namun, hukuman dipotong masa tahanan selama menjalani pemeriksaan dan persidangan sejak Mei lalu.
“Menetapkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Saryana, Kamis (7/12) di Pengadilan Negeri Medan.
Mahasiswa yang ditahan yaitu Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif dari Institut Teknologi Medan, serta Sier Mensen Siahaan dari USU. Sementara warga sipil lainnya yaitu Airlangga Kurniawan.
Saryana mengatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti seperti tiga buah batu dan kaos berwarna dongker.
Kuasa hukum terdakwa, Jeffrianto Sihotang bersyukur atas hasil sidang pengadilan ini. “Ini juga pasti ada yang terima dan tidak terima, yang jelas kami patut bersyukur saat ini,” katanya.
Namun, jaksa menawarkan banding kepada keempat terdakwa. Sehingga Jeffrianto mengatakan kuasa hukum akan mempertimbangkan terlebih dahulu karena diberi waktu tujuh hari. Ia akan berdiskusi dengan kliennya apakah keputusan tersebut bisa diterima atau tidak. “Tentunya kan kami membantu terdakwa untuk mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.