BOPM Wacana

Pasal Karet UU ITE Menghambat Kebebasan Berpendapat

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Tantry Ika Adriati

Agoez Perdana, Ketua AJI Medan menjelaskan alasannya meminta pemerintah menghapuskan pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (23/6) di Sekretariat AJI Medan. | Tantry Ika Adriati
Agoez Perdana, Ketua AJI Medan menjelaskan alasannya meminta pemerintah menghapuskan pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (23/6) di Sekretariat AJI Medan. | Tantry Ika Adriati

BOPM WACANA — Agoez Perdana, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menganggap pasal karet (pasal 27) ayat 3 mengenai larangan pemuatan penghinaan atau pencemaran nama baik menghambat kebebasan berpendapat masyarakat. Sebab banyak golongan yang menggunakan pasal ini untuk kepentingannya saja dan merugikan hak setiap orang untuk berpendapat. Hal ini disampaikan Agoez dalam Diskusi Publik Revisi UU ITE dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Sekretariat AJI Medan, Kamis (23/6).

Agoez mengatakan, berdasarkan riset AJI Medan hingga saat ini tercatat 138 orang yang menjadi korban UU ITE di Indonesia. Jarang dijumpai kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan warga biasa terhadap warga biasa lainnya. Misalnya kasus Prita Mulyasari, warga Tangerang yang menuliskan ketidakpuasannya pada surat elektronik terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional tahun 2008. Padahal, menurut Agoez, Prita hanya menjadi korban penyalahgunaan pasal 27 UU ITE. Kasus tersebut membuktikan bahwa pemerintah menghambat hak kebebesan berekspresi Prita sebagai warga Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Meutya Hafid sepakat dengan hal tersebut. Saat ini banyak pihak yang menyalahgunakan pasal tersebut untuk menghambat kebebasan berpendapat seseorang, tak hanya kasus Prita saja yang tidak sesuai dengan pasal tersebut. Meski begitu Meutya bilang kebebasan berpendapat ini tidak boleh melanggar dan merugikan orang lain. Karenanya hingga saat ini pasal 27 mengenai larangan pencemaran nama baik masih dipertahankan.

Selain melanggar hak kebebasan berpendapat, Agoez bilang pasal 27 ayat 3 sebenarnya juga sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 310 dan 311. Bertepatan dengan revisi UU ITE ini Agoez berharap pemerintah menghapuskan pasal 27 ayat 3 karena isinya tidak menjamin hak kebebasan berpendapat setiap orang.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4