BOPM Wacana

Mudahkan Pelaporan SPT, DJP Luncurkan e-SPT

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh Erista Marito Oktavia Siregar

Pemateri Ramot Mulia Jekson Simarmata memberikan materi tentang pph pasal 21 dalam Sosialisasi dan Workshop e-SPT pph Pasal 21 di ruang IMT-GT Biro Rektor, Kamis 16 Januari. | Erista Marito Oktavia Siregar
Pemateri Ramot Mulia Jekson Simarmata memberikan materi tentang pph pasal 21 dalam Sosialisasi dan Workshop e-SPT pph Pasal 21 di ruang IMT-GT Biro Rektor, Kamis 16 Januari. | Erista Marito Oktavia Siregar

BOPM WACANA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan perangkat lunak Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) untuk mudahkan masyarakat laporkan SPT. SPT adalah surat untuk laporkan penghasilan seseorang, baik gaji pokok maupun penghasilan tambahan seperti usaha dagang. Dengan perangkat lunak ini masyarakat dapat melapor dengan cara online.

Pelaporan secara online tersebut terdiri dari instalasi perangkat lunak, isi data SPT dan kirim ke DJP. Sebelumnya, pelaporan dilakukan manual dengan melaporkan SPT langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Hal ini diungkapkan oleh Marslinus Simbolon, Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah Sumatera Utara I Medan dalam sosialisasi bertajuk Sosialisasi dan Workshop e-SPT Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 di Ruang IMT-GT Biro Rektor hari ini.

Marslinus mengatakan alasan pembuatan perangkat lunak ini karena minimnya inisiatif masyarakat untuk laporkan SPT-nya ke KPP. “Selama ini mungkin masyarakat tidak melapor karena malas mendatangi kantor pajak dengan membawa dokumen. Sekarang, sudah bisa online,” ujarnya.

Hatta Ridho, Kepala Tax Centre USU optimis dengan adanya e-SPT. Ia berharap perangkat lunak ini mampu meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT. Menurutnya e-SPT sangat penting, karena pelaporan manual yang selama ini menjadi kendala masyarakat dapat teratasi.

“Pelaporannya sudah tidak manual lagi. Duduk pun bisa melaporkan SPT. Jadi, harusnya jumlah pelapor SPT semakin banyak,” pungkasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus