Oleh Erista Marito Oktavia Siregar
BOPM WACANA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) luncurkan perangkat lunak Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) untuk mudahkan masyarakat laporkan SPT. SPT adalah surat untuk laporkan penghasilan seseorang, baik gaji pokok maupun penghasilan tambahan seperti usaha dagang. Dengan perangkat lunak ini masyarakat dapat melapor dengan cara online.
Pelaporan secara online tersebut terdiri dari instalasi perangkat lunak, isi data SPT dan kirim ke DJP. Sebelumnya, pelaporan dilakukan manual dengan melaporkan SPT langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Hal ini diungkapkan oleh Marslinus Simbolon, Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah Sumatera Utara I Medan dalam sosialisasi bertajuk Sosialisasi dan Workshop e-SPT Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 di Ruang IMT-GT Biro Rektor hari ini.
Marslinus mengatakan alasan pembuatan perangkat lunak ini karena minimnya inisiatif masyarakat untuk laporkan SPT-nya ke KPP. “Selama ini mungkin masyarakat tidak melapor karena malas mendatangi kantor pajak dengan membawa dokumen. Sekarang, sudah bisa online,” ujarnya.
Hatta Ridho, Kepala Tax Centre USU optimis dengan adanya e-SPT. Ia berharap perangkat lunak ini mampu meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT. Menurutnya e-SPT sangat penting, karena pelaporan manual yang selama ini menjadi kendala masyarakat dapat teratasi.
“Pelaporannya sudah tidak manual lagi. Duduk pun bisa melaporkan SPT. Jadi, harusnya jumlah pelapor SPT semakin banyak,” pungkasnya.