Oleh: Sondang William Gabriel Manalu
USU, wacana.org – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Fakultas Hukum (FH) USU, rencanakan pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) atau Konstitusi Mahasiswa FH USU. Hal ini dijelaskan oleh Ketua MPM FH USU, Luthfi Hasibuan, Minggu (31/10).
Luthfi Menjelaskan bahwa sebenarnya di tingkat universitas sudah terdapat sebuah konstitusi yakni Tata Laksana Ormawa (TLO) USU. Ia juga menjelaskan bahwa dalam TLO tidak lagi relevan dan beberapa hal konseptualnya tidak dapat di implementasikan. “Sifat ketatanegaraannya juga kabur,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut yang menjadi alasan dibentuknya konstitusi khusus untuk mahasiswa FH. “UUD ini diciptakan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa untuk proses pembentukan Konstitusi Mahasiswa FH USU perlu beberapa proses seperti pembentukan panitia dan juga penentuan nama negaranya.
Luthfi mengatakan perlunya dibuat nama dari konstitusi. “Jika kita hanya membawa nama FH, nantinya akan bersinggungan dengan birokrasi dekanat,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Gubernur Mahasiswa FH Muhammad Husni Baihaqi menyebutkan dengan adanya UUD tersebut, FH punya regulasinya sendiri terlepas dari adanya TLO. Dengan disetujuinya UUD FH nantinya, Ia rasa dapat dijalankan berdampingan dengan TLO USU.