Oleh: Nurmazaya Hardika Putri
BOPM WACANA — Empat Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) yakni KAM Madani, KAM Erat, KAM Nasionalis, dan KAM Amdal menggugat keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU. Salah satu gugatan mereka adalah KPU USU dinilai telah mengubah salah satu poin petunjuk pelaksana (juklak) di bagian syarat pencalonan presiden mahasiswa. “IPK yang tadinya 2,00 berubah menjadi 2,5,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Pusat KAM Madani, Arief Rahman Hakim saat diskusi terbuka pemecahan masalah perihal Pemira USU di ruang IMT-GT Kantor Biro Rektor USU lantai III, Senin (15/5).
Khirzun Nufus, Bendahara Umum KPU USU katakan bahwa semua peraturan yang dibuat oleh KPU USU saat ini secara sadar mengikuti juklak yang berlaku. Pun, kalau pun memang ada yang berubah, KPU USU 2016 tidak mengetahui hal tersebut. “Kita (KPU USU—red) mendapatkan juklak tersebut langsung dari sekretaris KPU USU dua tahun yang lalu,” jelasnya.
Abdullah Nasution, salah satu komisioner KPU USU 2014 jelaskan dalam pasal 26 ayat 2 Juklak Pemilihan Umum USU menyebutkan syarat menjadi calon presiden minimal sedang menjalani semester lima, terkecuali mahasiswa jalur ekstensi minimal sedang menjalani semester dua dengan IPK minimal 2,5 dan tidak terancam drop out.
Sementara itu untuk masalah perubahan IPK yang sempat terjadi dua tahun lalu, Abdullah jelaskan proses perubahan IPK menjadi 2,0 terjadi karena tuntutan dari semua KAM saat itu. Kemudian KPU USU 2014 mencoba menampung aspirasi seluruh KAM tersebut tanpa kontrak dan perjanjian apa pun. Melalui kesepakatan oleh gubernur sekawasan saat itulah IPK 2,0 disepakati. Namun Abdullah juga katakan hal itu juga keliru. Sebab perubahan tersebut juga ada diatur dalam TLO Pasal 44 ayat 2 tentang Perubahan Tata Laksana Ormawa.
Menanggapi lagi, Arief katakan jika pemira dua tahun lalu dilaksanakan dengan IPK 2,0 maka pemira tersebut juga tidak sah. Sebab, KPU USU saat ini mengikuti juklak dengan syarat calon presiden mahasiswa dengan IPK 2,5.
Namun menurut Abdullah hal tersebut dilakukan demi menjaga kondusifitas. Peraturan tersebut bukan dimuat dalam juklak melainkan petunjuk teknis (juknis). Juknis dapat diubah sewaktu-waktu oleh KPU USU sesuai kebutuhan dan keadaan. Selama tidak bertentangan dengan juklak. “Juknis itu merupakan turunan dari Juklak,” jelas Abdullah.