Oleh Rati Handayani

BOPM WACANA | Sejumlah massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa menuntut peniadaan pungutan liar setelah diterapkannya uang kuliah tunggal (UKT), dalam aksi bertema Stop Liberalisasi Pendidikan, di depan Biro Pusat Akademik USU, Kamis (24/10). Gubenur Pemerintahan Mahasiswa (Pema) Fakultas Ilmu Budaya Benry Sitorus menjelaskan tuntutan ini disuarakan karena melihat masih adanya pungutan kepada mahasiswa baru yang telah dikenakan UKT
Sementara sesuai dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU-PT) No 12 Tahun 2012, pemungutan uang buku, praktikum dan sebagainya tidak bisa dibebankan lagi pada mahasiswa karena telah diterapkannya UKT.
Gubernur Pema Fakultas Farmasi Wendra Kurniansyah menambahkan fakultasnya masih memungut biaya perlatan praktikum seperti pipet tetes, sampel sampai dengan buku penuntun praktikum. “Harusnya buku penuntun itu tak dibebankan lagi. Namanya juga buku penuntun praktikum. Pun belinya hampir lima puluh ribuan,” jelasnya.
Daniel T Banjarnahor, mahasiswa Departemen Ilmu Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2013 juga mengatakan dirinya masih dibebankan biaya jurnal, pipet tetes sampai korek api.
Menanggapi hal ini, Pembantu Rektor III Raja Bongsu Hutagalung bilang akan meneruskan aspirasi mahasiswa pada pihak rektorat lainnya.
Tak hanya tuntutan tiadakan pungutan setelah adanya UKT, massa juga menuntut empat hal lainnya yakni cabut UU PT, tiadakan intimidasi pihak kampus terhadap mahasiswa, pemerataan fasilitas kampus dan transparansi UKT.