
Oleh: Sherly Fanny Annisa
USU, wacana.org — Kasus pencurian di beberapa masjid Universitas Sumatera Utara (USU) kembali marak terjadi. Beberapa waktu lalu, pencurian terjadi dengan menargetkan mahasiswa yang tengah melaksanakan ibadah. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh korban pencurian salah satu Masjid di USU, Senin (17/03/2025).
Korban (anonim) menceritakan peristiwa kehilangannya saat sedang menjalankan ibadah salat. Ketika menyadari kehilangan tersebut, ia segera melapor ke petugas keamanan untuk memeriksa rekaman CCTV dan segera menyebarkan informasi ke beberapa grup. Alhasil, pelaku berhasil diamankan dan diketahui bahwa dirinya bukanlah mahasiswa USU.
“Setelah pelaku diamankan, saya setuju berdamai dengan pelaku. Saya tidak mau sampai ke pengadilan karena membutuhkan waktu dan biaya. Polisi juga menyebutkan proses ke pengadilan dua bulan lagi,” ujar korban.
Saat itu, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap. Akan tetapi, berdasarkan keterangan korban, barang elektronik yang diambil sudah dijual untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan oleh Kapolsek Medan Area dan diproses hukuman penjara selama 20 hari. Korban menambahkan, walaupun pelaku telah menerima hukuman, namun barang korban yang hilang tidak diganti rugi.
Koordinator Tetap Bagian Ketertiban dan Keamanan, Ferdinan Hadi, menyatakan bahwa pengamanan di seluruh area USU sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Surat Perintah Perketat Pengamanan Kampus USU Nomor 20236/UN5.1.R5/PSS/2023 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor V USU, Luhut Sihombing.
Ferdinan menegaskan, petugas keamanan setiap harinya melakukan kontrol di area kerja setiap satu jam sekali. Masjid di USU juga memiliki marbot yang bertugas menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan masjid. “Anggota keamanan yang ditugaskan sesuai area kerja selalu melakukan pengawasan dan keamanan di lokasi masjid,” ujarnya.