Oleh: Tantry Ika Adriati
BOPM WACANA | Mahasiswa USU yang tergabung dalam komunitas USU Tanpa Rokok meminta Rektor USU Prof Runtung Sitepu menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Permintaan KTR ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang KTR. “Seharusnya kampus membantu menanggulangi masalah rokok, bukan menjadi sarang merokok,” ujar Erdianta S, Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) 2012, Jumat (8/4).
Menurut Erdianta, KTR sudah seharusnya diterapkan karena perokok harus menghargai mahasiswa yang tidak merokok. Sehingga KTR ini akan melindungi hak-hak mahasiswa yang bukan perokok untuk menghirup udara bersih.
Erdianta berujar USU sebagai institusi pendidikan seharusnya bisa membantu menanggulangi masalah rokok dengan ikut menerapkan KTR. Apalagi hingga saat ini USU sebagai salah satu kampus ternama di Indonesia belum menerapkan KTR. Sementara Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada, dan Universitas Diponegoro telah lebih dulu menerapkan KTR.
Erdianta mengatakan UI telah mengeluarkan SK KTR pada tahun 2011. Selain itu, dari lima belas fakultas di USU, hanya FKM yang sudah menerapkan KTR.
Menanggapi hal ini, Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya 2013 Ikhwan setuju dengan diterapkannya KTR di USU. Menurut Ikhwan sebenarnya yang menjadi target perokok adalah orang yang tidak merokok, sehingga dengan diterapkannya KTR bisa melindungi mahasiswa yang tidak merokok di USU.
Ikhwan berharap rektor setuju menerbitkan SK KTR ini agar USU menjadi kampus yang sehat dan mahasiwa yang merokok akan berkurang. “Karena kita lihat rokok sudah jadi makanan sehari-hari mahasiswa,” ujar Ikhwan.
Permintaan KTR ini dilakukan dengan mengumpulkan tanda tangan mahasiswa yang setuju USU menjadi KTR. Petisi ini akan dikumpulkan dari 8 Maret hingga 31 Mei mendatang.