Oleh: Vanisof Kristin Manalu
BOPM WACANA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Keperawatan (FKep) tidak menerima berkas pendaftaran calon gubernur dari Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Madani. Hal ini disebabkan KAM Madani terlambat menyerahkan berkas untuk syarat pendaftaran tersebut. “Biar telat cuma empat menit, kami jadikan itu sebagai sanksi dan pembelajaran,” ujar Muhammad Aryandra Hasibuan, Ketua KPU FKep, Jumat (8/4).
Aryandra menjelaskan, sebelumnya KPU telah tiga kali memperpanjang pendaftaran mulai dari Maret hingga 5 April pukul 12.00 WIB. Namun, KAM Madani belum juga menyerahkan berkas yang diminta oleh KPU. Selang beberapa menit setelah KPU mengambil sikap untuk menutup pendaftaran, barulah calon KAM Madani menyerahkan berkas.
Siti Marini, calon gubernur dari KAM Madani tak terima keputusan KPU. Marini bilang seharusnya KPU menerima berkas KAM Madani karena sudah terdaftar. “Kan tinggal ngurus berkas,” ujarnya. Pun, Siti bilang pemberitahuan yang ia terima hanya melalui pesan singkat sehari sebelum penutupan. Ia harap KPU dapat memperbaiki komunikasi dalam pemira ini, agar tak terjadi miskomunikasi di antara calon KAM yang ingin mendaftar.
Menanggapi hal ini, menurut Aryanda KPU sudah sangat maksimal dalam sosialisasi dan pemberitahuan pada KAM baik melalui line, facebook, dan pesan singkat.