Oleh: Rachel Caroline L.Toruan
USU, wacana.org – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Sumatera Utara (USU) 2024 mengeluarkan kriteria dan persyaratan bagi ketua dan wakil Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) USU 2024 melalui unggahan Instagram pada Rabu (04/09/2024).
Dalam unggahan tersebut, terdapat 15 poin kriteria, dan 12 poin persyaratan calon ketua atau wakil ketua BEM USU 2024. Tertera dalam salah satu syarat pendaftaran tersebut, kandidat diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp3 juta rupiah.
Salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) 2022, Jonathan Dwi Saputra menilai bahwa tindakan ini menjadi salah satu bentuk pemungutan liar dari pihak KPUM. Hal ini juga merujuk pada fakta bahwasanya kegiatan Pemira USU selalu memiliki “ruang” bagi anggaran yang akan diberikan oleh Rektorat.
Tak hanya itu, Jonathan beranggapan bahwa KPUM USU sama sekali belum matang dalam pelaksanaan Pemira. “Perlu diproses rancangan anggarannya untuk kemana aja, 3 juta terbilang tinggi untuk taraf mahasiswa, sangat tidak demokratis dan hanya memihak mereka yang mampu saja untuk memimpin,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BOPM Wacana masih menanti tanggapan dari Ketua KPUM USU, Alvi Satrianda untuk memaparkan keputusan KPUM terkait syarat tersebut.
Sementara itu, Direktur Ditmawalumni, Rahma Yurliani, mengaku bahwa penetapan biaya pendaftaran yang dicanangkan KPUM adalah keputusan sepihak tanpa sepengetahuan kampus dan rektorat. “Tidak ada dibicarakan baik ke saya maupun rektorat, padahal dari USU sendiri menyediakan pendanaan untuk menyukseskan Pemira ini,” paparnya.
Selanjutnya, Rahma menegaskan bahwa hal ini akan ditindaklanjuti kepada pihak yang bersangkutan. Baik ketua maupun jajaran KPUM dipastikan akan dipanggil untuk membicarakan mekanisme persyaratan ini. “Harus dibicarakan, karena tidak ada sejarahnya pendaftaran ketua dan wakil BEM dipungut biaya,” tegasnya.