Oleh: Widiya Hastuti
BOPM WACANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU memperpanjang waktu pendaftaran calon presiden mahasiswa (capresma) dan calon wakil presiden mahasiswa (cawapresma). Awalnya masa pendaftaran dijadwalkan 21, 25, dan 26 April lalu ditambah menjadi 28 April dan 2 Mei. “Keputusan ini kita ambil setelah rapat pleno kesepuluh,” ujar Ketua KPU USU Mahmud Akbar Abidin Damanik, Jumat (28/4).
Akbar mengatakan perubahan tanggal diputuskan mempertimbangkan rapat bersama KPU dengan kelompok aspirasi mahasiswa (KAM) pada 25 April. Pada rapat itu KAM meminta agar KPU mengundurkan tanggal pendaftaran capres dan cawapres.
Akbar menjelaskan KAM ingin lebih mempersiapkan berkas untuk pendaftaran capres dan cawapres. Sementara itu KPU juga memiliki waktu untuk memperbaiki masalah internal sehingga lebih baik pendaftaran capres dan cawapres diundur.
Douglas Sidabutar, Ketua KAM Perubahan mengatakan KAM Perubahan setuju dengan diubahnya tanggal pendaftaran capres dan cawapres. Menurutnya perubahan tanggal pendaftaran dibutuhkan KAM untuk persiapan seperti pengumpulan dana pendaftaran.
Ia mengatakan KPU juga bisa mempersiapkan KPU fakultas agar tidak bermasalah kemudian hari. ”Pemira harus matang dan sesuai mekanisme, jangan terburu-buru. Nanti hasilnya tidak maksimal,” ujar Douglas.