
Sosialisasi juklak dan juknis di Aula I, Gedung Abdul Hakim hanya dihadiri beberapa perwakilan KAM, MPMF, dan Gubenur Periode 2016, Senin (14/11)
Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom
BOPM WACANA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Kedokteran (FK) mensosialisasikan beberapa perubahan poin petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai Pemilihan Umum Raya (Pemira) pada kelompok aspirasi mahasiswa (KAM), majelis permusyawaratan mahasiswa fakultas, serta gubernur dan wakil gubernur FK. Hal ini disampaikan Fadlan Aufar Malik, Ketua KPU FK, Senin (14/11) di Aula I Gedung Abdul Hakim.
Dary Pallysater, Koordinator Verifikasi dan Administrasi menerangkan beberapa perubahan seperti calon independen harus memiliki pendukung lima persen dari mahasiswa aktif FK. “1230 (jumlah mahasiswa FK—red) dikali lima persen,” paparnya. Sedangkan untuk calon dari KAM harus memiliki pendukung tujuh persen. Perubahan ini mengikuti peraturan baru tentang pemilu di pemerintahan yaitu calon independen harus memiliki lima persen suara.
Selain itu, ada sanksi yang berubah. Dary katakan jika kampanye mengganggu keamana, ketentraman, dan ketertiban umum, maka calon mendapatkan pengurangan 25 suara, tahun sebelumnya 20 suara. Jika dilakukan kampanye pasif seperti dari jejaring sosial pada hari yang tidak ditetapkan KPU, maka cagub dan cawagub akan mendapatkan teguran tertulis.
Menanggapi hal ini, Muhammad Yogie Pratama perwakilan KAM Rabbani katakan sosialisasi memang harus dilakukan dan tadi pun sudah ada beberapa masukan. “Mereka masih mengacu ke tahun lalu, saya berharap ada perubahan,” jelasnya.
Dary katakan juklak dan juknis juga berdasarkan ketentuan di buku panduan mahasiswa yang sudah disusun setahun sebelumnya dan untuk beberapa masukkan yang diberi peserta, KPU akan membahasnya lagi, kemudian hasilnya diberi kepada perwakilan terkait.
Untuk diketahui, sosialisasi hanya dihadiri oleh Gubernur FK Wendy Armi, Ketua MPMF dan perwakilan KAM Rabbani, KAM Ar Rahmah, dan KAM Pembaruan. Sedangkan KAM Bersama tak kirimkan perwakilan.