BOPM Wacana

KPU FISIP USU Siap Beri Sanksi Terhadap Pelanggar Ketentuan Kampanye dalam Pemira FISIP

Dark Mode | Moda Gelap
Ketentuan larangan selama masa kampanye Pemira FISIP 2022, Rabu (9/3). | Reza Anggi Riziqo

 

Oleh: Reza Anggi Riziqo

USU, wacana.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) siap memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran ketentuan selama masa kampanye dalam Pemilihan Raya (Pemira) FISIP 2022. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU FISIP Alwi Nur Fauzan pada Selasa (8/3).

Secara resmi KPU FISIP telah mengedarkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta Pemira. Ketentuan yang dimaksud berupa poin larangan yaitu larangan untuk menghina, menghasut, mengadu domba, menggunakan kekerasan, mengganggu keamanan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas tempat ibadah, serta melakukan pawai di luar lingkungan kampus FISIP USU.



Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut yang disertai oleh bukti, KPU FISIP akan memberi sanksi berupa peringatan pertama. Apabila peringatan itu tak digubris maka peringatan kedua akan menyusul. Ketika sanksi peringatan ketiga telah diberikan maka dengan berat hati pelanggar akan didiskualifikasi. “Kami siap mendirikan regulasi setinggi-tingginya,” tegas Alwi.

Ketegasan KPU FISIP ini direspon baik oleh mahasiswa Antropologi Sosial 2021 Maung Nauli Wijaya Siregar. Ia merespon bahwa memang sudah seharusnya KPU FISIP menjaga ketertiban selama masa kampanye dan berharap agar sanksi terhadap pelanggaran tersebut diberikan dengan semestinya. ”Semoga para peserta Pemira juga dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya. 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4