
Oleh: Firda Elisa
Medan, wacana.org – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan adanya 31 kasus penyiksaan yang terjadi di Sumut selama periode Juli 2025-2026 melalui kegiatan diskusi publik bertema “Memutus Rantai Impunitas: Jalan Terjal Keadilan bagi Korban Penyiksaan” di Lumina Coffee, Jumat (26/6/2026).
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, menyampaikan bahwa selama periode Juli 2025-2026, terjadi lonjakan kasus jika dibandingkan dengan periode Juli 2024-2025 yang hanya sebanyak 17 kasus. “Ada dua kali lipat peningkatan kasus yang sangat signifikan,” tambahnya.
Adinda menyoroti bahwa semua lonjakan pada setiap periode menunjukkan bahwa ada yang salah dengan proses penegakan hukum di Indonesia. Peningkatan kasus tersebut, menurut KontraS Sumut, terjadi sejak rezim Prabowo-Gibran yang sangat militeristis berkuasa. Kemudian, pola kedua yang berhasil diidentifikasi menunjukkan praktik penyiksaan semakin meningkat sejak keterlibatan militer di ruang-ruang sipil.
Salah satu pemateri, Richard Hutapea, turut menegaskan bahwa pengabaian terhadap penegakan hukum dapat menyebabkan impunitas sebagai bentuk penyiksaan yang sebenarnya. Menurutnya, tindak penyiksaan bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis. “Karena konteksnya adalah proses hukumnya tidak berjalan, tidak ada upaya keadilan bagi korban, psikologisnya itu pasti terganggu,” jelasnya.



