
soal persediaan makanan rakjat ini, bagi kita adalah soal hidoep atau mati.
“Sodara-sodara, soal persediaan makanan rakjat ini, bagi kita adalah soal hidoep atau mati. Tjamkan, sekali lagi tjamkan. Kalaoe kita tidak “ampakkan” soal makanan rakjat ini sejtara besar-besaran, setjara radikal dan revoloesioner, kita akan mengalami tjelaka”. Kutipan ini diambil dari pidato Ir. Soekarno saat peletakan batu pertama pembangunan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1952.
Dalam pidato tersebut, Soekarno secara tegas menyatakan bahwa pangan rakyat itu soal hidup dan mati untuk harus dipedulikan dan harus dipertanggung jawabkan. Pangan bagi rakyat merupakan permasalahan yang penting untuk disikapi karena kebutuhan akan pangan adalah kebutuhan mendasar bagi setiap masyarakat yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidupnya. Tidak ada negara yang berhasil dalam pembangunan perekonomiannya tanpa menuntaskan terlebih dahulu persoalan pangannya.
Terkait hal tersebut, yang menjadi fokus tulisan ini adalah ketahanan pangan. Pengertian ketahanan pangan tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari Food and Agriculture Organization (FAO) yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.
Pada tahun 2022 berdasarkan laporan Economist Impact, Skor Indeks Ketahanan Pangan Global Food Security Index (GFSI) milik Indonesia mengalami peningkatan 1,7% dibandingkan pada 2021 yang sebesar 59,2 poin. Menurut GFSI Indonesia tercatat memiliki 60,2 poin pada 2022. Tentu pertumbuhan tersebut adalah hal positif dari kebangkitan pangan Indonesia setelah diterpa pandemi pada tahun sebelumnya. Namun kita tidak sepenuhnya berbangga diri, karena dunia sedang diterpa isu terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023.
Isu resesi ekonomi global yang menjadi perhatian kita sekarang ini memaksa kita untuk melihat dengan jeli segala bentuk kebijakan pemerintah dalam mempersiapkan diri sebelum terjadinya resesi ekonomi global 2023. Pemerintah harus menyiapkan regulasi atau kebijakan untuk menjaga pasokan bahan pangan di masyarakat, khususnya yang menjadi kebutuhan pokok, agar tetap aman. Selain itu pemerintah harus menjaga agar tidak terjadinya kenaikan harga yang signifikan pada aneka bahan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Sebelum berbicara pada isu tersebut, kita bisa melihat isu yang belakangan ini mempengaruhi beberapa harga pangan dalam kaitan ketahanan pangan yaitu kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan BBM telah mengakibatkan inflasi Indonesia merangkak naik.
Dikutip dari liputan6.com Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan melalui hasil pemantauan indeks harga konsumen (IHK) di 90 kota yang sebagian besar mengalami inflasi, angka inflasi September 2022 merupakan yang tertinggi sejak Desember 2014 “Inflasi September 2022 sebesar 1,17 persen merupakan tertinggi sejak Desember 2014,” jelas beliau dalam sesi konferensi pers yang digelar secara hybrid, Senin (1/10/2022).
Belum lagi permasalahan-permasalahan seperti Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berdampak pada kedaulatan pangan, perubahan iklim dalam pertumbuhan kualitas dan kuantitas pangan, produktivitas petani dan konflik agraria yang belum diseriuskan dalam penyelesaiannya oleh pemerintah.
Dilihat dari permasalahan UU Cipta Kerja yang berdampak pada kedaulatan pangan, saya kutip dari Kompas.com Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih berpendapat, sebelum ada UU Cipta Kerja, amanat sejumlah UU terkait dengan pangan dan pertanian belum dijalankan dengan baik. Selain UU Pangan, ada UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 13/2010 tentang Hortikultura, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kini, dengan statusnya yang inkonstitusional bersyarat, (UU Cipta Kerja) tak bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan. Ia juga menambahkan bahwa ancaman UU Cipta Kerja di sektor pertanian nyata. Itu karena dalam kenyataannya, daya saing petani di Indonesia terbilang kurang. Produk dari negara-negara lain yang lebih baik dalam menyubsidi pertaniannya bakal menggusur hasil panen petani dalam negeri.
Rantai pasok (supply chain) yang kurang ringkas dan efisien juga berpengaruh pada struktur harga dan pasokan bahan makanan. Ditambah koflik agraria yang mempengaruhi produktivitas petani dalam pertanian.
16 Oktober kemarin kita merayakan hari pangan sedunia. Kita berharap momen hari pangan sedunia ini dapat menjadi tonggak awal pemerintah untuk menyiapkan segala keperluan dalam menghadapi isu krisis pangan di resesi ekonomi global dan segala tantangan yang sedang terjadi di Indonesia. Kita meyakini bahwa ketahanan pangan dan pertanian merupakan interaksi antar kebijakan dan regulasi pemerintah yang berdimensi lingkungan, sosial dan ekonomi.
Terlepas dari persiapan resesi ekonomi global, kita berharap segala permasalahan yang terjadi sekarang ini dari sektor pertanian dan pangan dapat diselesaikan. Pemerintah harus mampu dengan jeli melihat regulasi yang dirasa tidak relevan bagi dunia pertanian dan pangan sekarang ini. Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong produktivitas petani serta meningkatkan efisiensi dalam inovasi teknologi dan efisiensi distribusi pangan.
Tolong kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik-konflik agraria yang merugikan petani. Semoga membantu kita untuk semakin menyadari pentingnya menjaga ketahanan dan kualitas pangan khususnya di Indonesia. Semoga kita dapat diyakinkan selayaknya pidato Soekarno pada awal tulisan ini karena pangan masyarakat adalah soal hidup dan mati.