BOPM Wacana

Ketua Unit PPK USU Tanggapi Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus 

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi. | Dormaulina Sitanggang
Ilustrasi. | Dormaulina Sitanggang

Oleh: Dormaulina Sitanggang

Sudah semestinya kampus menjadi ruang aman bagi setiap sivitas akademika, bukan justru menjadi ruang yang meninggalkan trauma.

Belum lama ini, berulang terjadi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Sebagai upaya perlindungan, penanganan, dan pendampingan korban, Universitas Sumatera Utara (USU) membentuk Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Melalui Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2024 tentang Pengaturan Pembentukan Unit PPK Fisik dan Seksual, ditegaskan peranan Unit PPK dalam menciptakan ruang kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Meutia Nauly selaku Ketua Unit PPK USU menyampaikan tanggapannya terkait pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada BOPM Wacana. Simak penjelasannya berikut ini.

Bagaimana tanggapan Unit PPK terkait kasus pelecehan seksual baru-baru ini?

Unit PPK USU mengapresiasi keberanian korban maupun saksi dalam memberikan informasi mengenai pelecehan maupun kekerasan seksual. Jika berkenan, korban dan/atau saksi dapat menghubungi hotline PPK USU pada nomor 0812-7316-3325 agar anggota PPK USU dapat membantu penyelesaian kasus sesuai dengan prosedur Universitas.

Siapa saja yang rentan menjadi korban pelecehan/kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Korban maupun pelaku dapat berasal dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kita tidak menampik bahwa relasi kuasa dapat memainkan peranan terhadap terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus. Umumnya pelaku dengan status lebih tinggi dapat menyerang korban yang dianggap mempunyai status lebih rendah.

Apa saja faktor penyebab munculnya pelecehan/kekerasan seksual di lingkungan kampus? 

Salah satunya adalah posisi ruang kampus yang rawan seperti daerah sepi atau gelap. Dan pastinya kasus kekerasan diakibatkan karena rendahnya adab dan moral pelaku yang menganggap perbuatan tersebut bukan perbuatan tak terpuji.

Apa dampak yang dialami korban dan bagaimana penanganannya?

Dampak kekerasan seksual yang dialami korban baik dari sisi psikologis, akademik, ataupun sosial cukup bervariasi tergantung pada kapasitas psikologis yang dimiliki korban. Serta dukungan sosial yang ia dapatkan setelah mendapatkan pelecehan atau kekerasan seksual dari orang lain.

Unit PPK USU selalu menangani setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur penanganan kasus di Universitas. Selanjutnya, korban akan mendapatkan dukungan yang ia butuhkan, misalnya seperti layanan psikologis untuk membantunya bangkit dari kondisi yang sedang ia hadapi. Setelah melakukan investigasi, Unit PPK USU akan memberikan sanksi pada pelaku sesuai dengan ketentuan Universitas.

Apakah terdapat prosedur tertentu dalam proses pelaporan? 

Pelaporan kepada Unit PPK dapat melalui hotline atau bisa mengunjungi kantor langsung. Selanjutnya akan diminta identitas pelapor, terlapor, serta uraian kejadian. Kemudian laporan akan diproses dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hasil keterangan akan dirundingkan oleh Unit PPK untuk menentukan rekomendasi sanksi kepada pelaku kekerasan. Dalam proses ini, pelapor berhak mendapatkan dampingan (psikologis, keagamaan, atau hukum), hak kerahasiaan identitas, dan juga hak pelapor lainnya.

Korban sebaiknya tidak melaporkan kasus secara anonim untuk mempermudah Unit PPK USU menginvestigasi laporan. Seluruh informasi yang diberikan korban akan dirahasiakan dan Unit PPK USU berkomitmen untuk melindungi korban dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku. Unit PPK USU juga tidak memberikan batasan waktu untuk melapor. Jika sudah siap, korban maupun saksi dapat segera menghubungi PPK USU untuk mendapatkan layanan.

Bagaimana skala jumlah kasus pelecehan/kekerasan seksual dari tahun ke tahun di USU?

Ada sedikit peningkatan pelaporan kasus di tahun 2024, namun kita tahu bahwa tidak semua kasus pelecehan/kekerasan yang terjadi dilaporkan. Sehingga kami terus ingin mendorong warga kampus untuk melaporkan tindak pelecehan/kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus dalam konteks Tridharma.

Apa langkah-langkah pencegahan yang sudah atau akan dilakukan untuk meminimalkan risiko pelecehan/kekerasan seksual?

Pastinya dimulai dari pencegahan melalui sosial media. Pendekatan ini pastinya lebih cocok dengan mahasiswa yang lekat dengan sosial media. Kami juga menempelkan poster hotline pada papan informasi fakultas dan juga halte. Selain itu dilakukan penguatan dan pengembangan karakter positif di lingkungan kampus. Kami juga telah melakukan sosialisasi dan talkshow untuk menjangkau warga kampus tentang kesadaran akan kasus kekerasan dan Unit PPK USU sebagai wadah pelaporan.

Apa pesan Unit PPK terkait pelecehan/kekerasan seksual di lingkungan kampus? 

Mari bersama-sama menjadikan kampus sebagai ruang aman untuk semua. Unit PPK USU hadir dan siap memberikan layanan untuk teman-teman yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus