Oleh: Yulien Lovenny Ester G
BOPM WACANA | Ketua Senat Akademik (SA) Prof Chairul Yoel mengatakan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA), Senin 29 September lalu tidak menyalahi aturan. Sebab setiap orang berhak mengajukan delapan nama calon anggota MWA wakil SA dan sembilan nama wakil masyarakat. Bukan berarti satu orang mempunyai delapan atau sembilan suara seperti yang dikatakan Prof Syahril Pasaribu. “Walaupun mereka hanya mengajukan satu nama saja tidak masalah, proses ini sudah pernah dilakukan pada pemilihan anggota MWA sebelumnya” ujar Prof Yoel, Kamis (2/10).
Hal berbeda disampaikan Rektor Prof Syahril Pasaribu melalui divisi hubungan masyarakat yang mengeluarkan siaran persnya, Selasa (30/9) lalu. Ia bilang hak suara setiap anggota SA ada delapan atau sembilan suara. Menurutnya siapa pun calon yang akan dipilih anggota SA akan diserahkan kembali pada anggota SA sendiri. “Nanti hak dari anggota SA yang bersangkutan akan kembali,” ujarnya dalam siaran pers.
Prof Syahril juga menambahkan Peraturan MWA USU tahun 2014 pasal 8 tidak ada menyebut nama calon anggota MWA harus dipilih dari nama berbeda.
Pun sebaliknya dengan Prof Yoel. “Yang diajukan adalah nama yang berbeda dari calon anggota MWA bukan jumlah suaranya,” tegasnya. Ia pun menjelaskan jika SA mengajukan lebih dari delapan atau sembilan nama barulah menyalahi aturan. Prof Yoel bilang ini hanya kesalahan interpretasi terhadap Peraturan MWA.