Oleh: Vanisof Kristin Manalu
BOPM WACANA | Surat keputusan (SK) pengangkatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sah menurut KPU USU sebab ketua memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Misalnya berkas persyaratan dan melalui proses pemilihan sesuai kesepakatan himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) di FIB. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU USU Mahmud Akbar Abidin Damanik, Rabu (26/4).
Sebelumnya, pemilihan ketua KPU FIB dilakukan pada 30 Maret lalu dan diikuti perwakilan sepuluh HMJ di FIB. Selang sepuluh hari terpilih, KPU USU memberikan SK kepada KPU FIB, “KPU FIB punya timeline sendiri dan harus segera dijalankan,” ujar Akbar.
Namun HMJ-HMJ mempermasalahkan SK KPU FIB karena ketua terpilih tidak melampirkan surat aktif organisasi. Di mana ketua terpilih mengklaim dirinya sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Ilmu Perpustakaan (IMIP).
Ketua IMIP Riza Akunta Tarigan menyayangkan keputusan Ketua KPU USU. Ia sampaikan masih ada hal yang perlu didiskusikan dengan ketua KPU USU. Pun ia sudah memberikan surat penarikan delegasi kepada Wakil Dekan I.
“Seharusnya kalau sudah tahu ada masalah, jangan dulu dikeluarkan (SK-red). Kalau sudah kayak gini, mau apa lagi?,” katanya. Ia berharap nantinya tak ada masalah dalam pemilihan umum raya FIB.
Akbar tak mempermasalahkannya sebab menurutnya semua syarat dipenuhi ketua terpilih seperti mahasiswa aktif dan aktif berorganisasi. “Wakil Dekan I langsung yang memastikan bahwa KPU terpilih adalah mahasiswa aktif dan tergabung dalam organisasi jurusan,” paparnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU FIB Maghaga mengatakan akan memfasilitasi seluruh HMJ di FIB yang mempertanyakan keabsahan SK-nya untuk audiensi dengan KPU USU.