BOPM Wacana

Ketua KPU dan Wapresma: Amendemen TLO Harus Menampung Aspirasi

Dark Mode | Moda Gelap
Sumber Istimewa

 

 

Oleh: Widiya Hastuti

BOPM WACANA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU Mahmud Akbar Abidin Damanik mengatakan amendemen Tata Laksana Organisasi Mahasiswa (TLO) seharusnya menampung aspirasi mahasiswa berdasarkan TLO Pasal 7 Ayat 1.

“Terutama organisasi yang diatur TLO tersebut,” ujarnya, Jumat (12/1).

Akbar menjelaskan TLO berguna untuk mengatur organisasi yang ada di USU. Seharusnya Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) mengamendemen TLO berdasarkan permasalahan organisasi mahasiswa (ormawa).

Ia menyarankan agar MPMU membuat pertemuan setiap ormawa untuk membahas TLO. “Kalau tidak MPMU bisa dianggap melakukan kesewenang-wenangan aspirasi,” ujarnya.

Hal ini diamini Wakil Presiden Mahasiswa Hendra Boang Manalu. Ia mengatakan MPMU tidak boleh mengesahkan TLO sepihak. Harus ada rapat dengar pendapat dengan tiap-tiap ormawa. MPMU juga seharusnya mempropagandakan amendemen TLO agar tidak menimbulkan polemik di mahasiswa setelah TLO ditetapkan.

Sebelumnya Ketua MPMU M Zovi Kurniawan Siregar mengatakan ia tidak mengumpulkan ormawa untuk membahas TLO karena amendemen TLO merupakan hak MPMU seperti tertulis pada TLO pasal 11 tentang sidang-sidang MPMU. Salah satunya sidang istimewa guna mengamendemen TLO yang harus dihadiri 2/3 anggota MPMU. “Kalau mau buat kongres,  kita melakukan perbuatan akonstitusional,” ujarnya.

Hendra dan Akbar menyatakan apabila MPMU telah mengeluarkan TLO tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mereka akan berkoordinasi mengumpulkan seluruh ormawa di USU untuk membahas kelanjutan TLO.

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4