Oleh: Widiya Hastuti
USU, suarausu.co – Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Rabbani mengajukan surat gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU pada Rabu, 31 Mei lalu. Surat gugatan ini terkait jumlah pembagian kursi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) per fakultas, yang berbeda berdasarkan hitungan KPU USU dan KAM Rabbani. “KAM Rabbani memiliki tim data sendiri untuk menghitung jumlah kursi MPMU,” ujar Faris Khairy, Pelaksana tugas KAM Rabbani, Sabtu (10/6).
Faris menyebutkan, berdasarkan perhitungan KAM Rabbani, jumlah kursi MPMU untuk KAM Rabbani adalah 33 kursi dan KAM Perubahan 16 kursi. “Kalau untuk pembagian anggota MPMU dari KPU USU, baiknya tanya aja sama KPU USU. Kami tidak ada hak memberi tahu,” ujar Faris.
Menurutnya untuk KAM Rabbani, jumlah pembagian kursi di setiap fakultas yaitu masing-masing satu untuk Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kehutanan, Fakultas Psikologi, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Keperawatan. Lalu masing-masing dua kursi untuk Fakultas Pertanian, Fakutas Kesehatan Masyarakat, serta Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
Di Fakultas Hukum, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ilmu Budaya masing-masing mendapat tiga kursi. Selanjutnya, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Matemamatika dan IPA, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik masing-masingnya tersedia empat kursi.
Faris menyampaikan, KPU USU belum menanggapi surat gugatan tersebut sejak dikirimkan. Hal ini menyebabkan KAM Rabbani tidak dapat mengirimkan nama delegasi yang akan menduduki kursi MPMU.
Ketua KPU USU Mahmud Akbar Abidin Damanik mengatakan, KPU telah menerima surat gugatan tersebut. Menurutnya KPU tidak dapat memberi tanggapan karena surat tersebut belum dibahas oleh KPU. “Nanti akan kita bahas di rapat pleno ke-14,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Faris berharap KPU USU segera merespons surat gugatan tersebut. Agar KAM Rabbani dapat segera menentukan dan mengirim nama delegasi untuk MPMU.